
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
JawaPos.com - Video unggahan Buni Yani akhirnya batal diputar dalam persidangan ke-17 Basuki Tjahaja Purnama sebagai terdakwa kasus dugaan penodaan agama Islam. Batalnya video tersebut diputar bermula dari pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa video itu bukanlah barang bukti (barbuk).
Apalagi tidak ada penyitaan terhadap video tersebut. Selain itu, video itu juga mau digunakan untuk barang bukti perkara Buni Yani yang diketahui tengah tersangkut kasus ujaran kebencian yang ditangani Kejaksaan Negeri Jawa Barat.
"Penyidik pernah mengatakan kalau diperlukan maka akan dipinjamkan. Berkaitan dengan hal tersebut, mengingat bukan bagian barbuk perkara ini dan perkaran Buni Yani sudah diproses di Kejati Jawa Barat, maka tidak kami ajukan," kata Ketua JPU, Ali Mukartono dalam ruang sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (4/4).
Mendengar itu, Tim penasihat hukum Ahok melayangkan penolakan. Pasalnya menurut mereka, video Buni Yani tersurat dalam berkas perkara Ahok. Apalagi, mereka merasa hal itu perlu dilakukan guna membuktikan kebenaran yang ada dalam perkara tersebut. Tim penasihat hukum Ahok pun menyebut ada bukti penyitaan terkait video Buni Yani.
"Kami di sini ada daftar barbuk yang dikeluarkan Reskrim Polri, ini adalah AKBP Suprana. Di sini di poin 12 halaman enam, mengatakan bahwa unggahan Buni Yani termasuk. Ini barbuk. Kami akan tunjukkan juga berita acara penyitaan," kata salah satu pengacara Ahok, I Wayan Sudirta.
Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto lantas menengahi kedua kubu yang mulai saling beradu argumen. Namun akhirnya, majelis hakim berkeputusan untuk menolak penayangan video unggahan Buni Yani.
Pasalnya, menurut Hakim Ketua Dwiarso, apa yang ada di video Buni Yani menjadi tidak penting dan sudah terbantahkan dalam persidangan dengan diputarnya semua video yang asli dalam persidangan. Maka dari itu, dia menyebut bahwa pemeriksaan video editan Buni Yani tidaklah penting lagi dilakukan.
"Dari semua bukti, video maupun flashdisk yang diunggah semua sudah menggunakan kata 'pakai'. Jadi itu sudah menjadi fakta bagi persidangan ini, jadi satu alat bukti yang didapat Buni Yani tidak diperuntukkan perkara ini. Kedua, apa yang ada di unggah Buni Yani sudah terbantahkan dengan bukti yang kita lihat yang mengatakan dengan kata 'pakai', (video) Buni Yani kan gak ada. Jadi tak ada pengaruhnya unggahan Buni Yani tak diperiksa di sini," kata Hakim Ketua Dwiarso.
Pada akhirnya, tim penasihat hukum Ahok pun menerima keputusan Majelis Hakim. Hal itu, kata dia, agar persidangan juga dapat berlangsung dengan lancar.
"Setelah berembuk dengan terdakwa, kami sepakat tidak persoalkan lagi unggahan Buni Yani untuk memperlancar persidangan," kata Wayan lagi. (uya/JPG)

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
