Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 5 April 2017 | 04.21 WIB

Video Unggahan Buni Yani Batal Diputar di Sidang Ahok

Terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. - Image

Terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

JawaPos.com - Video unggahan Buni Yani akhirnya batal diputar dalam persidangan ke-17 Basuki Tjahaja Purnama sebagai terdakwa kasus dugaan penodaan agama Islam. Batalnya video tersebut diputar bermula dari pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa video itu bukanlah barang bukti (barbuk).


Apalagi tidak ada penyitaan terhadap video tersebut. Selain itu, video itu juga mau digunakan untuk barang bukti perkara Buni Yani yang diketahui tengah tersangkut kasus ujaran kebencian yang ditangani Kejaksaan Negeri Jawa Barat.


"Penyidik pernah mengatakan kalau diperlukan maka akan dipinjamkan. Berkaitan dengan hal tersebut, mengingat bukan bagian barbuk perkara ini dan perkaran Buni Yani sudah diproses di Kejati Jawa Barat, maka tidak kami ajukan," kata Ketua JPU, Ali Mukartono dalam ruang sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (4/4).


Mendengar itu, Tim penasihat hukum Ahok melayangkan penolakan. Pasalnya menurut mereka, video Buni Yani tersurat dalam berkas perkara Ahok. Apalagi, mereka merasa hal itu perlu dilakukan guna membuktikan kebenaran yang ada dalam perkara tersebut. Tim penasihat hukum Ahok pun menyebut ada bukti penyitaan terkait video Buni Yani.


"Kami di sini ada daftar barbuk yang dikeluarkan Reskrim Polri, ini adalah AKBP Suprana. Di sini di poin 12 halaman enam, mengatakan bahwa unggahan Buni Yani termasuk. Ini barbuk. Kami akan tunjukkan juga berita acara penyitaan," kata salah satu pengacara Ahok, I Wayan Sudirta.


Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto lantas menengahi kedua kubu yang mulai saling beradu argumen. Namun akhirnya, majelis hakim berkeputusan untuk menolak penayangan video unggahan Buni Yani.


Pasalnya, menurut Hakim Ketua Dwiarso, apa yang ada di video Buni Yani menjadi tidak penting dan sudah terbantahkan dalam persidangan dengan diputarnya semua video yang asli dalam persidangan. Maka dari itu, dia menyebut bahwa pemeriksaan video editan Buni Yani tidaklah penting lagi dilakukan.


"Dari semua bukti, video maupun flashdisk yang diunggah semua sudah menggunakan kata 'pakai'. Jadi itu sudah menjadi fakta bagi persidangan ini, jadi satu alat bukti yang didapat Buni Yani tidak diperuntukkan perkara ini. Kedua, apa yang ada di unggah Buni Yani sudah terbantahkan dengan bukti yang kita lihat yang mengatakan dengan kata 'pakai', (video) Buni Yani kan gak ada. Jadi tak ada pengaruhnya unggahan Buni Yani tak diperiksa di sini," kata Hakim Ketua Dwiarso.


Pada akhirnya, tim penasihat hukum Ahok pun menerima keputusan Majelis Hakim. Hal itu, kata dia, agar persidangan juga dapat berlangsung dengan lancar.


"Setelah berembuk dengan terdakwa, kami sepakat tidak persoalkan lagi unggahan Buni Yani untuk memperlancar persidangan," kata Wayan lagi. (uya/JPG)

Editor: Fadhil Al Birra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore