Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 2 Februari 2017 | 04.19 WIB

Bupati Klaten Ajukan Diri jadi Justice Collaborator 

Juru bicara KPK Febri Diansyah - Image

Juru bicara KPK Febri Diansyah

JawaPos.com - Bupati Klaten Sri Hartini diketahui telah mengajukan diri sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum. Sri Hartini merupakan tersangka penerima suap terkait promosi jabatan di Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.


Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (1/2).


"Kami dapat informasi, Bupati Klaten SHT baru saja mengajukan diri sebagai JC," kata Febri di kantornya.


Febri mengatakan, KPK  akan mempertimbangkan pengajuan JC Sri Hartini dengan beberapa syarat. Di antaranya, harus mengakui perbuatannya dan bersedia membuka informasi seluas-luasnya untuk kepentingan penyidikan.


Menurut Febri, ada banyak manfaat yang akan diterima Sri Hartini jika nanti permohonan JC-nya dikabulkan. Serta, membuka fakta baru terkait kasus yang menjerat Sri Hartini.


"Yang pasti posisi JC akan menguntungkan tersangka dan proses hukum ini. Keringanan tuntutan akan dipertimbangkan, juga hakim dalam vonis. Tapi harus sesuai syarat JC," ujar Febri.


KPK menangkap delapan orang dalam OTT di Klaten, Jawa Tengah pada 30 Desember 2016. Selain Sri, KPK menangkap Kasie SMP Disdik Pemkab Klaten Suramlan, PNS Nina Puspitarini, Slamet, Bambang Teguh, staf honorer Panca Wardhana dan dua orang swasta Sunarso (SNS).


Usai ditangkap, delapan orang terjaring OTT dibawa ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk diperiksa. Sekitar pukul 23.00 WIB, penyidik dan delapan orang terjaring OTT tiba di kantor KPK, Jakarta.


Usai dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan 1x24 jam, KPK menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah Bupati Klaten Sri Hartini sebagai pihak penerima dan Kasie SMP Disdik Pemkab Klaten Suramlan sebagai pihak pemberi.


Dari penangkapan itu, KPK menyita uang sebesar Rp 80 juta, Rp 2 miliar, USD 5.700, dan SGD 2.035.


Pemberian uang berhubungan dengan promosi dan mutasi jabatan berkaitan dengan pengisian organisasi dan tata kerja organisasi perangkat daerah yang diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. (Put/jpg)

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore