Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 2 Mei 2017 | 01.52 WIB

Muhammadiyah dan NU Kompak Dukung Polri Selesaikan Dugaan Makar

Kapolri Jenderal Tito Karnavian meyakini adanya perbuatan makar yang dilakukan para aktivis - Image

Kapolri Jenderal Tito Karnavian meyakini adanya perbuatan makar yang dilakukan para aktivis

JawaPos.com – Kasus dugaan makar yang berujung pada ditangkapnya beberapa aktivis membuat dua ormas Islam besar Indonesia angkat bicara. Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU) sepakat untuk menyerahkan sepenuhnya kepada Polri. Diyakini, polisi bisa menyelesaikan masalah itu dengan baik.



Ketua PP Muhammadiyah Syafiq Mughni mengatakan, penangkapan para aktivis dan tokoh agama yang diduga terlibat makar sudah sesuai ketentuan. ’’Yang terpenting adalah, penegakan hukum di Indonesia harus berjalan adil dan tanpa pandang bulu. Hukum tidak boleh dijakan alat kriminalisasi,’’ ujarnya, Snein (1/5).



Lebih lanjut dia menjelaskan, segala permasalahan hukum harus diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. Termasuk, dugaan makar. Dia berharap agar korps seragam cokelat tidak membuat kasus tersebut menjadi terkatung-katung. "Silahkan dibuktikan di pengadilan. Apakah mereka melakukan makar atau tidak," tutupnya.



Terpisah, Ketua PBNU KH Marsudi Suhud menilai kinerja kepolisian di bawah pimpinan Jendral Tito Karnivian berjalan pada jalurnya. Artinya, sudah sesuai dengan harapan. Termasuk, dalam program deradikalisasi dan penanganan kriminalisme yang bertentangan dengan hukum Indonesia.



’’Tantangan yang Polri adalah, memproteksi secara dini agar anak-anak bangsa tidak mudah terprovokasi dan mudah mengutarakan kebencian. Terutama, melalui media sosial," katanya.



Terkait dugaan kasus makar, langkah Polri dengan menahan beberapa aktivis disebutnya tidak ada masalah. Sebab, polisi sudah memiliki ukuran tersendiri, apakah orang-orang yang ditangkap memang berupaya melakukan makar kepada pemerintah atau tidak.




"Polisi punya ukurannya sendiri, dan pasti bekerja sesuai UU,’’ imbuhnya. Kini, tinggal menunggu proses di pengadilan. Untuk memastikan apakah benar yang ditangkap itu berupaya menggulingkan pemerintahan atau tidak. (dim)

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore