
Mahfid MD
JawaPos.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD ikut protes atas tudingan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menilai Ketua MUI KH Ma'ruf Amin berbohong saat persidangan kasus penistaan agama kemarin, Selasa (31/1). Apalagi, Ahok berencana mempolisikan Ma'ruf yang juga pimpinan tertinggi ormas Nahdlatul Ulama (NU) Rois 'Aam PBNU.
Diketahui di dalam persidangan, Ahok menilai Ma'ruf menutupi latar belakangnya yang pernah menjadi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Ahok mengatakan, pengacaranya memiliki bukti tentang adanya telepon dari SBY kepada Ma'ruf agar Ma'ruf bertemu dengan Agus-Sylviana. "Saya bukan tokoh NU tapi saya warga jam'iyah NU sejak bayi. Saya tersinggung atas hardikan Ahok terhadap KH Makruf Amin. Saya ikut protes sebagai warga NU," tulis Mahfud dalam akun twitter pribadinya @mohmahfudmd, Rabu (1/2).
Kata dia, jika Ahok tidak percaya atau keberatan dengan kesaksian Ma'ruf, bisa disampaikan pada pledoi nantinya. "Kalau tak percaya kesaksian KH Makruf Amin, kan ada tata caranya. Nyatakan itu di kesimpulan atau di pleidoi," sebut Mahfud.
Lantas Mahfud mengingatkan bahwa penyadapan hanya boleh dilakukan oleh mereka yang diberi wewenang dalam undang-undang. Contoh mereka yang diberi wewenang melakukan penyadapan adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ingat, menyadap telepon hanya boleh dilakukan orang yang diberi wewenang oleh UU. Tak boleh sembarang orang. Itu hal penting dalam hukum kita," tegasnya mengingat Ahok mengaku memiliki bukti adanya telepon SBY kepada Ma'ruf.
Ketua Dewan Kehormatan Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) itu juga mengatakan dirinya tidak diam ketika dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok mencuat. Dia tegas mengatakan bahwa fatwa MUI bukanlah produk hukum.
"Siapa bilang saya diam? Soal Fatwa MUI saya sangat jelas: bukan hukum. Soal pengangkatan Patrialis oleh SBY saya juga jelas: tangung jawab moral," cuitnya.
Mahfud juga sempat mengatakan agar fatwa MUI sebaiknya tidak perlu dikawal siapapun. "Saya pernah bilang sebaiknya MUI menyatakan bahwa fatwanya tak perlu dikawal oleh siapapun seperti GNPFMUI. Sebab fatwa di Indonesia bukan hukum," pungkasnya. (dna/JPG)

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
