Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 1 Februari 2017 | 18.09 WIB

Tersingung Ucapan Ahok, Mahfud MD: Siapa Bilang Saya Diam?

Mahfid MD - Image

Mahfid MD

JawaPos.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD ikut protes atas tudingan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menilai Ketua MUI KH Ma'ruf Amin berbohong saat persidangan kasus penistaan agama kemarin, Selasa (31/1). Apalagi, Ahok berencana mempolisikan Ma'ruf yang juga pimpinan tertinggi ormas Nahdlatul Ulama (NU) Rois 'Aam PBNU.


Diketahui di dalam persidangan, Ahok menilai Ma'ruf menutupi latar belakangnya yang pernah menjadi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). 


Ahok mengatakan, pengacaranya memiliki bukti tentang adanya telepon dari SBY kepada Ma'ruf agar Ma'ruf bertemu dengan Agus-Sylviana. "Saya bukan tokoh NU tapi saya warga jam'iyah NU sejak bayi. Saya tersinggung atas hardikan Ahok terhadap KH Makruf Amin. Saya ikut protes sebagai warga NU," tulis Mahfud dalam akun twitter pribadinya @mohmahfudmd, Rabu (1/2).


Kata dia, jika Ahok tidak percaya atau keberatan dengan kesaksian Ma'ruf, bisa disampaikan pada pledoi nantinya. "Kalau tak percaya kesaksian KH Makruf Amin, kan ada tata caranya. Nyatakan itu di kesimpulan atau di pleidoi," sebut Mahfud.


Lantas Mahfud mengingatkan bahwa penyadapan hanya boleh dilakukan oleh mereka yang diberi wewenang dalam undang-undang. Contoh mereka yang diberi wewenang melakukan penyadapan adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


"Ingat, menyadap telepon hanya boleh dilakukan orang yang diberi wewenang oleh UU. Tak boleh sembarang orang. Itu hal penting dalam hukum kita," tegasnya mengingat Ahok mengaku memiliki bukti adanya telepon SBY kepada Ma'ruf.


Ketua Dewan Kehormatan Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) itu juga mengatakan dirinya tidak diam ketika dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok mencuat. Dia tegas mengatakan bahwa fatwa MUI bukanlah produk hukum.


"Siapa bilang saya diam? Soal Fatwa MUI saya sangat jelas: bukan hukum. Soal pengangkatan Patrialis oleh SBY saya juga jelas: tangung jawab moral," cuitnya.



Mahfud juga sempat mengatakan agar fatwa MUI sebaiknya tidak perlu dikawal siapapun. "Saya pernah bilang sebaiknya MUI menyatakan bahwa fatwanya tak perlu dikawal oleh siapapun seperti GNPFMUI. Sebab fatwa di Indonesia bukan hukum," pungkasnya. (dna/JPG)


Editor: Miftakhul F.S
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore