Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 1 September 2017 | 06.00 WIB

KPK Geledah Rumah Dinas Wali Kota Tegal

Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno - Image

Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait kasus dugaan suap pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah dan proyek-proyek barang dan jasa di Pemerintah Kota Tegal, Jawa Tengah Tahun Anggaran 2017. Geledah dilakukan menyusul penetapan tersangka Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno pasca ditangkap pada 29 Agustus 2017.


"Penyidik hari ini (31/8) melakukan geledah di sejumlah lokasi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta malam ini.


Febri mengatakan, geledah dilakukan di RSUD Kardinah Kota Tegal Jawa Tengah. Kantor Wali Kota Tegal, serta Rumah Dinas Wali Kota Tegal Siti Masitha. Selain itu, penyidik juga menggeledah rumah tersangka Pengusaha yang juga politikus NasDem Amir Mirza Hutagalung di Perumahan Citra Bahari.


"Kegiatan dilakukan oleh tiga tim secara paralel (lokasi kantor wali kota dan rumah dinas wali kota berdekatan, dilakukan oleh saty tim) sejak pukul 02.30 WIB dini hari hingga pukul 11.00 WIB," papar Febri.


Dari penggeledahan, penyidik menyita dokumen terkait aliran uang kepada Siti Masitha dan Amir Mirza, dokumen kontrak proyek di RSUD Kardinah. Serta kendaraan berupa lima unit mobil dan empat motor milik Amir Mirza.


"Motor milik AMH yang diduga dibeli dari uang suap yang diterima sebelumnya," pungkas Febri.


Dalam kasus ini, KPK menetapkan Siti Mashita dan Amir sebagai tersangka penerima suap. Kemudian Wakil Direktur RSUD Kardinah Tegal Cahyo Supriadi sebagai tersangka pemberi suap.


Masitha dan Amir Mirza diduga menerima suap dari Cahyo Supriadi. Uang yang disita dalam OTT tersebut sebesar Rp 300 juta, yakni Rp200 juta dan Rp100 juta dari rekening Amir.


Uang itu diduga digunakan untuk membiayai pemenangan keduanya dalam Pilkada Kota Tegal Tahun 2018.


Atas perbuatannya, Masitha dan Amir Mirza disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.


Sementara sebagai pihak pemberi, Cahyo Supriadi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

Editor: Muhammad Syadri
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore