
Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait kasus dugaan suap pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah dan proyek-proyek barang dan jasa di Pemerintah Kota Tegal, Jawa Tengah Tahun Anggaran 2017. Geledah dilakukan menyusul penetapan tersangka Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno pasca ditangkap pada 29 Agustus 2017.
"Penyidik hari ini (31/8) melakukan geledah di sejumlah lokasi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta malam ini.
Febri mengatakan, geledah dilakukan di RSUD Kardinah Kota Tegal Jawa Tengah. Kantor Wali Kota Tegal, serta Rumah Dinas Wali Kota Tegal Siti Masitha. Selain itu, penyidik juga menggeledah rumah tersangka Pengusaha yang juga politikus NasDem Amir Mirza Hutagalung di Perumahan Citra Bahari.
"Kegiatan dilakukan oleh tiga tim secara paralel (lokasi kantor wali kota dan rumah dinas wali kota berdekatan, dilakukan oleh saty tim) sejak pukul 02.30 WIB dini hari hingga pukul 11.00 WIB," papar Febri.
Dari penggeledahan, penyidik menyita dokumen terkait aliran uang kepada Siti Masitha dan Amir Mirza, dokumen kontrak proyek di RSUD Kardinah. Serta kendaraan berupa lima unit mobil dan empat motor milik Amir Mirza.
"Motor milik AMH yang diduga dibeli dari uang suap yang diterima sebelumnya," pungkas Febri.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Siti Mashita dan Amir sebagai tersangka penerima suap. Kemudian Wakil Direktur RSUD Kardinah Tegal Cahyo Supriadi sebagai tersangka pemberi suap.
Masitha dan Amir Mirza diduga menerima suap dari Cahyo Supriadi. Uang yang disita dalam OTT tersebut sebesar Rp 300 juta, yakni Rp200 juta dan Rp100 juta dari rekening Amir.
Uang itu diduga digunakan untuk membiayai pemenangan keduanya dalam Pilkada Kota Tegal Tahun 2018.
Atas perbuatannya, Masitha dan Amir Mirza disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementara sebagai pihak pemberi, Cahyo Supriadi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
