
Eks Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono saat akan dimasukkan ke rumah tahanan.
JawaPos.com - Eks Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono mengklaim tidak mengenal Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan.
Adiputra Kurniawan merupakan tersangka pemberi suap Rp 20 miliar kepada Tonny Budiono terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Hubla Kemenhub Tahun 2016-2017.
"Saya tidak pernah mau mengenal PT. Kalau orang datang saya layani, karena tugas saya untuk melayani bukan dilayani. Saya tidak kenal dengan Pak Adiputra," kata Tonny Budiono saat memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan, Selasa (29/8).
Tonny mengklaim selalu melayani siapapun pengusaha yang datang kepadanya. Baik yang sedang mengerjakan proyek atau tidak mengerjakan proyek-proyek milik Kemenhub.
Menurutnya, banyak pengusaha yang menemuinya. Karena itu, dia tidak dapat menghapal satu-persatu nama pengusaha tersebut. "Pasti banyak banget bisa sampai 200-an mungkin lebih kartu nama yang datang ke saya," ucapnya.
Pejabat yang pernah meraih penghargaan Satyalancana itu juga mengklaim bahwa pertemuannya dengan sejumlah pengusaha bukan untuk sengaja mengatur proyek.
"Saya bukan mau memenangkan, tapi anda secara profesional lakukan tender. Kalau anda menang, pasti menang," ujarnya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, hari ini penyidik memeriksa dua tersangka dalam kasus dugaan suap ini. Yakni, Adiputra Kurniawan dan Antonius Tonny Budiono.
Menurut Febri, keduanya akan diperiksa sebagai saksi secara silang. Dalam menangani perkara ini, KPK juga menggandeng pihak perbankan.
"Penyidik lakukan koordinasi dengan pihak perbankan juga untuk memerinci indikasi penerimaan suap dan gratifikasi," papar Febri.
Dalam perkara ini, Tonny Budiono diduga menerima suap sekitar Rp 20 miliar dari Adhiputra Kurniawan. Diduga pemberian itu terkait dengan pekerjaan pengerukan pelabuhan Tanjung Mas Semarang, serta proyek-proyek lain yang dikerjakan Kemenhub.
Penetapan tersangka keduanya menyusul operasi tangkap tangan (OTT) pada 23 Agustus lalu. KPK menyebut suap Tonny Budiono menggunakan modus baru yaitu menggunakan ATM yang rekeningnya dibuka oleh Adiputra menggunakan nama pihak lain yang diduga fiktif.
Atas perbuatannya selaku penerima, Tonny disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor
Sementara selaku pemberi, Adiputra disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
