
Jonru Ginting
JawaPos.com - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Adi Deriyan Jayamarta mengatakan, penyidik secara resmi sudah menahan tersangka ujaran kebencian Jonru Ginting di Polda Metro Jaya.
"iya sudah resmi ditahan tadi malam," kata Kombes Pol Adi Deriyan, saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (30/9).
Adi menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan secara Jonru mengakui perbuatannya melakukan ujaran kebencian di sosial media, ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk mendalami hal itu, penyidik melakukan pemeriksaan secara intensif kurang lebih selama 1x24 jam, kemudian Jonru secara resmi ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
"Iya ditahan di rutan Polda Metro Jaya," ungkap Adi.
Adi menuturkan, kalau penahanan Jonru tersebut atas laporan dari Muannas Al Aidid terkait ujaran kebencian di sosial media.
"Iya terkait laporan Muannas Alaidid, mengenai ujaran kebencian," ujar Adi.
Atas perbuatannya Jonru disangkakan pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
