Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 27 Agustus 2017 | 18.46 WIB

Bongkar Gurita Korupsi Laut, Tonny Dijadikan Justice Collaborator?

Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono kenakan rompi oranye KPK dan ditahan - Image

Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono kenakan rompi oranye KPK dan ditahan

JawaPos.com - Dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut (Hubla) diduga sudah menggurita. Agar gurita itu dapat dibongkar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Antony Tonny Budiono.


Salah satu caranya dapat lewat membongkar keterangan dari Antony Tonny Budiono. Bila Antony Tonny Budiono membongkar itu, maka dia bisa mendapatkan keringantan tuntutan, asalkan mau mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).


Tentunya Tonny harus mengajukan diri sebagai JC ke pimpinan komisi antirasuah tersebut. Dengan menjadi JC, Tonny akan memperoleh keringanan hukuman saat penuntutan di pengadilan nanti. "Untuk semua tersangka, kalau memang ingin menjadi JC, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi," terangnya.


Namun, hingga kemarin, Tonny belum menunjuk pengacara sebagai kuasa hukumnya. Dengan begitu, belum ada tanggapan dari pihak Tonny terkait pengajuan JC tersebut.


"Kami baru ditunjuk keluarga Pak Tonny. Kami belum bertemu dan belum mendapatkan kuasa dari Pak Tonny," kata Arman Hanis, advokat yang sementara mewakili pihak keluarga Tonny.


Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono menambahkan, tren kenaikan gratifikasi terjadi sejak 2013. Ketika itu, laporan gratifikasi yang diterima KPK tercatat sebesar Rp 1,97 miliar. Jumlah itu naik menjadi Rp 3,65 miliar pada 2014; Rp 7,32 miliar pada 2015; dan naik dua kali lipat menjadi Rp 14,58 miliar pada 2016.


Bagaimana tahun ini? Giri menyebut laporan gratifikasi tercatat melonjak sangat tinggi. Nilai rekap laporan gratifikasi sepanjang Januari hingga Mei 2017 saja sudah mencapai Rp 108,33 miliar. Artinya, ada lonjakan hampir delapan kali lipat.


Secara terpisah, peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Ginting mengatakan, patut diduga hadiah yang diterima Tonny merupakan gratifikasi. Dia menerima barang berharga itu karena jabatannya sebagai Dirjen. Jika tidak dilaporkan ke KPK, pemberian tersebut akan berubah menjadi suap.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore