
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen, Agung Setya.
JawaPos.com - Penyidik Subdit Money Laundering Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri membongkar sindikat penjualan data nasabah bank. Pelakunya adalah seoarang lelaki berinisial C (27).
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen, Agung Setya menyebutkan, kasus ini bermula dari adanya keresahaan masyarakat yang terganggu dikarenakan ada pihak yang menawarkan produk kartu kredit atau asuransi melalui telepon.
"Padahal pemilik nomor telepon tidak pernah memberikan nomornya kepada pihak-pihak itu.
Modus yang dilakukan tersangka yaitu mengumpulkan data nasabah dari marketing bank dan rekan marketing lainnya sejak tahun 2010," kata Agung dalam keterangannya, Rabu(23/8).
Tersangka, kata Agung mulai mengiklankan penjualan data nasabah yang memiliki sejak tahun 2014 melalui, www.jawarasms.com, www.databasenomorhp.org, https://layanansmsmassal.com, https://walisms.net/ lalu akun Facebook dengan nama Bang Haji Ahmad dan akun pada situs penjualan online (e-commerce) lainnya.
“Pembeli yang tertarik akan menghubungi nomor telepon yang tertera pada situs atau akun tersangka, kemudian dilakukan proses transaksi," papar Agung.
Lebih lanjut, Jenderal bintang satu ini menambahkan data nasabah yang ditawarkan oleh pelaku bervariasi dengan harga paket Rp 350.000 untuk 1000 nasabah, lalu Rp 1.100.000 untuk 100.000 nasabah per paket database.
"Ketika pembeli setuju, maka pembeli mengirimkan sejumlah uang ke rekening pelaku dan setelahnya pelaku memberikan link untuk mengunduh file database nasabah yang telah tersngka simpan dalam cloud storage," ucap dia.
Seharusnya, kata Agung, data nasabah perbankan harus dilindungi kerahasiaanya. Tidak boleh ada pihak-pihak yang mengambil informasi data nasabah kemudian di jual kepada pihak lain untuk keuntungan pribadi.
Apa yang dilakukan pelaku merupakan perbuatan melanggar hukum, karena nasabah sudah dilindungi oleh undang-undang dengan tindakan yang dilakukan oleh tersangka berdampak menimbulkan kerugian terhadap nasabah dan kepercayaan nasabah terhadap bank akan hilang.
Kemudian, tindakan ini jika terus berlanjut akan ada oknum–oknum yang tidak bertanggung jawab atas data nasabah yang sudah tersebar.
"Tersangka diketahui menggunakan uang hasil penjualan data nasabah untuk keperluan pribadinya semenjak tahun 2014 sampai dengan sekarang," ucapnya.
Dari hasil penyidikan, tutur Agung, penyidik telah menyita beberapa barang bukti yaitu empat buah handphone, slip setoran transfer, satu buku tabungan bank Mandiri, satu kartu ATM bank Mandiri, dan beberapa lembar tanda bukti pengiriman JNE.
Penyidik lanjutnya sedang melakukan penelusuran terhadap jaringan penjualan data nasabah yang terafiliasi dengan tersangka yang berinisial C, selain data nasabah bank, penyidik menemukan juga data pemilik apartemen, pemilik mobil mewah, dan data-data pribadi lainnya, saat ini tersangka sedang diperiksa intensif oleh penyidik di Bareskrim Polri.
Tersangka kata dia dikenakan Pasal 47 ayat (2) jo Pasal 40 UU No 7 tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU no 10 tahun 1998 tentang Perbankan dan atau Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (2) UU No 11 Tahun 1998 tentang ITE dan atau PAsal 378 KUHP dan atau Pasal 379a KUHP dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
