Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 10 Desember 2016 | 14.44 WIB

KPK Bisa Ambil Alih Kasus Mandek di Kejaksaan

ILUSTRASI: Penyidik KPK saat menggeledah kantor Bupati Madiun beberapa waktu lalu. - Image

ILUSTRASI: Penyidik KPK saat menggeledah kantor Bupati Madiun beberapa waktu lalu.

JawaPos.com - Penanganan tindak pidana korupsi yang mandek di kejaksaan mendapat perhatian dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Lembaga yang aktif menyuarakan antikorupsi itu mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih kasus tersebut agar tidak menjadi permainan oknum jaksa nakal. 



Yang sekarang menjadi perhatian publik adalah penanganan perkara korupsi di Malang. Ada tujuh perkara yang mandek dan penanganannya tidak jelas. ''KPK harus melakukan supervisi terhadap kasus mandek yang terjadi di Malang,'' ujar peneliti ICW Febri Hendri Jumat (9/12). Komisi antirasuah itu mempunyai kewenangan untuk melakukan koordinasi dan supervisi. Selain itu, kata dia, KPK bisa mengambil alih penanganan perkara yang buruk tersebut. 



Pihaknya mendesak KPK agar segera mengambil alih kasus yang mandek. Dengan demikian, penanganan perkara bisa terang dan tidak ada yang dimainkan oknum penegak hukum. Jika ditangani KPK, perkara bisa cepat tuntas.



Pengambilalihan perkara sudah beberapa kali dilakukan KPK. Misalnya, penanganan perkara korupsi pembangunan Pasar Besar Madiun yang menyeret Wali Kota Madiun Bambang Irianto. KPK menetapkan Bambang sebagai tersangka dan menahannya. Padahal, sebelumnya kasus itu cukup lama ditangani Kejari Kota Madiun dan Kejati Jatim. 



Saat ditangani kejaksaan, status Bambang tetap aman. Namun, setelah perkara diambil alih KPK, Bambang langsung dijadikan tersangka. Sebab, kasus korupsi itu sudah terang benderang.



Selain kasus korupsi pembangunan Pasar Besar Madiun, KPK mengambil alih penanganan perkara korupsi di Nganjuk. Bah­kan, baru-baru ini komisi yang diketuai Agus Rahardjo tersebut menetapkan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman sebagai tersangka. 



Ada beberapa proyek yang menjadi sasaran korupsi. Perkara itu sebelumnya juga ditangani kejaksaan. Namun, nama bupati tidak tersentuh. Padahal, perannya sudah sangat jelas. Setelah perkara diambil alih KPK, Taufiqurrahman langsung dijadikan tersangka.



Febri menyatakan, kasus di Malang juga bisa diperlakukan seperti perkara di Kota Madiun dan Nganjuk. Sebab, kondisinya sama. Perkara di Malang sudah lama ditangani kejaksaan, tapi tidak jelas. Jika ditangani KPK, kasus itu bisa dibongkar. "Pelakunya akan jelas," ungkapnya. 



Menurut dia, ada dua faktor penyebab mandeknya kasus korupsi itu di kejaksaan. Yaitu, faktor teknis dan nonteknis. Faktor teknis, jelas dia, bisa berupa minimnya anggaran penanganan perkara dan terbatasnya jumlah jaksa. Faktor nonteknis, antara lain, adanya intervensi dari atasan dan praktik suap untuk menghentikan perkara. Faktor itu, kata Febri, jamak terjadi dalam penanganan perkara di kejaksaan. 



Jika sekarang KPK memberikan perhatian terhadap penanganan perkara korupsi di daerah, kasus di Malang bisa menjadi perhatian. Apalagi, Malang Corruption Watch (MCW) sudah melaporkan kasus tersebut ke KPK. Jadi, lembaga yang beralamat di Jalan HR Rasuna Said itu sudah mempunyai data lengkap terkait dengan tindak kejahatan yang merugikan masyarakat tersebut. 



MCW mengungkapkan, ada beberapa kasus yang ngendon di kejaksaan. Misalnya, korupsi dana promosi wisata, pemba­ngunan block office di Kota Batu, tambang pasir besi di Kabupaten Malang, pengadaan lahan RSUD Kota Malang, pengerjaan Jembatan Kedungkandang, pengerjaan drainase, serta kecurangan pengelolaan dana BPJS Kesehatan di rumah sakit. 



Jubir KPK Febri Diansyah menegaskan, pihaknya siap melakukan supervisi dan koordinasi terhadap kasus yang mandek di kejaksaan itu. Menurut dia, sesuai dengan Undang-Undang KPK, bisa dilakukan koordinasi dan supervisi terhadap perkara korupsi yang sedang ditangani Polri atau kejaksaan. "Itu diatur dalam pasal 50 Undang-Undang KPK," terang dia kemarin. 



Mengenai informasi bahwa KPK mulai menyelidiki kasus korupsi di Malang, Febri menyatakan, "Proses penyelidikan tidak bisa kami ungkapkan." (lum/c5/nw) 



 

Editor: Thomas Kukuh
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore