Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 18 September 2017 | 05.20 WIB

Ditanya Praperadilan, Wali Kota Batu Masih Bingung dengan OTT KPK

Wali Kota Batu Eddy Rumpoko saat tiba di KPK, Jakarta, Minggu (17/9) dini hari. - Image

Wali Kota Batu Eddy Rumpoko saat tiba di KPK, Jakarta, Minggu (17/9) dini hari.

JawaPos.com - Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko mengaku masih bingung dengan Operasi Tangkap Tangan KPK yang menjerat dirinya.


Eddy, yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair senilai Rp 5,26 miliar, tak habis pikir terkena OTT.


"Ya saya masih yakin bahwa proses ini tetap saya jalani dengan baik. Insya Allah, mudah-mudahan saya juga tetap kuat untuk melakukan proses dengan baik," ujarnya usai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Minggu (17/9).


Ketika ditanya apakah dirinya akan mengajukan praperadilan, Eddy mengaku belum terpikir ke arah sana. "Belum," sebut dia.


Eddy mengklaim tidak menerima suap ataupun mengetahui adanya proyek tersebut.


"Tapi bagaimana sekarang OTT itu, saya nggak tahu duitnya ada apa nggak, siapa yang memberi," tukas Eddy.


Dalam konferensi pers, pimpinan KPK telah menetapkan Eddy sebagai tersangka. Adapun suami Dewanti, calon wali kota Batu itu ditangkap di rumahnya.


Kejadian bermula dari laporan masyarakat. KPK kemudian menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan pengecekan, sehingga akhirnya dapat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Eddy dan sejumlah pihak, di Kota Batu, Malang, Jawa Timur, Sabtu (16/9).


Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengatakan, kasus ini berawal pada Sabtu pukul 12.30 WIB. Saat itu, pengusaha Filipus Djap bertemu dengan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu, Edi Setyawan.


Keduanya bertemu di parkiran restoran di hotel milik Filipus, di daerah Batu, Malang, Jawa Timur. Filipus diduga memberikan uang kepada Edi sebesar Rp. 100 juta.


Selang 30 menit, Filipus bergerak menuju rumah dinas Wali Kota Batu Eddy untuk menyerahkan suap sejumlah Rp 200 juta dalam bentuk pecahan Rp 50.000.


Itu adalah fee dari total nilai suap Rp 500 juta untuk Eddy. Uang suap tersebut dibungkus kertas koran dalam tas kertas (paper bag).


Tim KPK kemudian mengamankan Eddy Rumpoko dan Filipus, serta supir Eddy berinisial Y. Sekitar Rp 300 juta dari total nilai suap, sudah diterima Eddy dalam bentuk potongan untuk pembayaran pelunasan mobil Toyota Alphard milik Wali Kota.

Editor: Administrator
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore