
Ilustrasi
JawaPos.com - Ahmad Yani, pegawai Wiranatakusumah Legal and Consultant yang menjadi terdakwa dalam perkara suap kepada dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dihukum empat tahun dan enam bulan penjara.
JPU KPK menilai Ahmad Yani terbukti menyuap dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya sebesar SGD 28 ribu melalui Panitera Pengganti PN Jakpus, Muhammad Santoso.
"Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Ahmad Yani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer," kata Jaksa KPK Pulung Rinandoro saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/12).
Selain hukuman badan, JPU juga menuntut agar Ahmad Yani dijatuhi pidana denda sebesar Rp 200 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Ahmad Yani dinilai terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Dalam mengajukan tuntutan, JPU memiliki pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan, perbuatan Ahmad Yani dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa sopan selama persidangan, terdakwa belum pernah dihukum," ujar Jaksa Pulung.
Ahmad Yani dinilai terbukti bersama-sama atasannya, pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah menyuap hakim Partahi dan Casmaya dengan uang sebesar SGD 28 ribu melalui Santoso.
"Pemberian uang diberikan langsung oleh terdakwa kepada Muhammad Santoso di kantor Wiranatakusumah Legal and Consultant Menteng. Terdakwa menyerahkan uang sebesar SGD 25 ribu dengan kode HK (hakim) dan SAN sebesar SGD 3 ribu untuk M Santoso," ujar Jaksa Kresno Anto Wibowo.
Jaksa Kresno mengatakan, suap diberikan untuk memengaruhi putusan majelis hakim yang diketuai Partahi Tulus Hutapea dan salah satu anggotanya, Casmaya. Yaitu, agar majelis memenangkan perkara perdata PT Kapuas Tunggal Persada sebagai pihak tergugat melawan PT Mitra Maju Sukses.
Dalam persidangan, pemberian uang kepada hakim itu tidak diakui Raoul Adhitya. Hakim Partahi dan Casmaya juga membantah telah menerima uang sebesar SGD 25 ribu dari Raoul.
Namun demikian, JPU beranggapan keterangan tiga orang saksi itu haruslah ditolak. "Karena Raoul mengetahui dan menyadari bahwa Santoso tidak memiliki kewenangan mengadili dan memutus perkara tersebut," ujar Jaksa Kresno.
Selain itu, Raoul terungkap beberapa kali menemui Partahi yang terkenal mengadili kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, dan Casmaya di luar persidangan dengan difasilitasi oleh Santoso.
Sidang dilanjutkan pada 19 Desember 2016 dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari pihak terdakwa. (put/JPG)

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Profil Irjen Pipit Rismanto, Pati Polri yang Diungkap IPW Diduga Diperiksa Propam Polri Terkait Dugaan Korupsi Pertambangan
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
Resmi! Veda Ega Pratama Kena Long Lap Penalty, Peluang Podium Moto3 Hungaria 2026 Terancam?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Isu Reshuffle Kabinet Sempat Mencuat, Siapa Saja Menteri Berpotensi Diganti oleh Presiden Prabowo?
