Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 14 Desember 2017 | 01.00 WIB

Setelah Tertunda 7 Jam, Akhirnya Surat Dakwaan Setya Novanto Dibacakan

Setya Novanto berjalan menuju kursi terdakwa di ruang sidang utama PN Tipikor Jakarta, Rabu (13/12) - Image

Setya Novanto berjalan menuju kursi terdakwa di ruang sidang utama PN Tipikor Jakarta, Rabu (13/12)

JawaPos.com - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta akhirnya memutuskan untuk melanjutkan sidang dengan membacakan dakwaan terhadap Setya Novanto. Hal itu diambil setelah mereka melakukan musyawarah.


"Kami majelis sudah musyawarah. Yang majelis inginkan saudara terdakwa memperhatikan dan mendengarkan surat dakwaan dari penuntut umum," ujar Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Yanto kepada Novanto di ruang sidang, Rabu (13/12).


Lagi pula, kata dia, penasihat hukum Novanto pun menyerahkan keputusan dilanjut atau tidaknya sidang kepada hakim. Dari hasil pemeriksaan dokter Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) yang dihadirkan untuk melakukan pemeriksaan, menyatakan bahwa Ketua DPR nonaktif itu dalam keadaan sehat dan baik untuk mengikuti jalannya persidangan.


Kesempatan juga diberikan kepada Novanto untuk menghadirkan dokter dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat. Namun, sayangnya itu tidak dipergunakan dengan baik.


"Setelah majelis musyawarah secara bulat bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokter dan diberikan kesempatan Saudara tolak, majelis bermusyawarah pembacaan surat terdakwa dapat dilanjutkan," tegas Yanto.


Dia lantas meminta kepada Novanto untuk menyimak surat dakwaan yang akan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi.


"Saya peringatkan kepada saudara sebelum Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan, saudara perhatikan segala sesuatu yang terjadi di persidangan," pungkas Yanto.

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore