Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 13 Desember 2017 | 03.24 WIB

Anggota DPD Arya Wedakarna Dilaporkan Persekusi Ustad Abdul Somad

Anggota DPD Bali I Gusti Ngurah Arya Wedakarna - Image

Anggota DPD Bali I Gusti Ngurah Arya Wedakarna

JawaPos.com - Anggota DPD Bali I Gusti Ngurah Arya Wedakarna resmi dilaporkan ke Badan Reserse Kiriminal Polri oleh Ismar Syafrudin. Arya Wedakarna dilaporkan atas dugaan menjadi provokator aksi persekusi kepada Ustad Abdul Somad di Bali, beberapa waktu lalu.


"Salah satu yang kita laporkan adalah Bapak Arya Wedakarna. Beliau adalah salah satu anggota DPD (Bali)," kata Ismar di Bareskrim Polri Jakarta, Selasa (12/12).


Pelaporan tersebut, kata dia, berdasarkan unggahan-unggahan Arya di akun media sosialnya. Dalam postingan tersebut, anggota DPD itu dianggap melontarkan kalimat-kalimat kebencian dan provokasi ke publik.


"Saya liat beliau punya Facebook ternyata luar biasa kebenciannya terhadap hal-hal berbau syariah," beber Ismar.


Ismar menyayangkan Arya melakukan hal seperti itu. Menurut dia, seorang pejabatbat anggota DPR harusnya bisa mendinginkan suasana jika terjadi konflik di masyarakatnya. Bukan sebaliknya memperkeruh.


Dalam laporannya, Ismar menuntut Arya salah satunya dengan pasal pelanggaran IT.


"Sesuai degan Pasal 82 ayat 2 tentang undang-undang ITE dan diskrimanasi terhadap umat," pungkas Ismar


Terkait pelaporannya, anggota DPD Arya Wedakarna menyatakan kesiapannya menghadapi tuntuntan Ismar Syafrudin. Arya merasa tuntutan kepada dirinya sepenuhnya salah. Sebab, tidak ada bukti yang cukup yang menyatakan dirinya terlibat dalam tindakan persekusi tersebut.


"Oh jelas siap, orang saya nggak merasa bersalah kenapa harus takut," jawab Arya saat dihubungi melalui sambungan telepon.


Arya juga menyatakan bahwa dirinya akan mengikuti proses hukum yang berlaku secara kooperatif. Bahkan, dirinya menyebut seharusnya Ismar fokus kepada tuntutan kepada oknum-oknum ormas yang jelas-jelas ada pada saat persekusi terjadi.


"Seharusnya mereka (Ismar) kan lebih fokus ke 5 organisi yang memang secara terbuka menolak," pungkasnya.


Selai dilaporkan secara hukum, kabarnya Arya juga dilaporkan ke Badan Kehormatan DPD RI oleh wakil ketua komisi II DPR, Lukman Edy.

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore