
Sekretaris Jenderal ACTA, Jamaal Yamanie menyatakan bahwa kedatangannya ke Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan Tirtahadi Chandra.
JawaPos.com - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan akun Facebook milik Tirtahadi Chandra (TC) ke Bareskrim Mabes Polri. Hal ini lantaran, TC dianggap melakukan penodaan agama Islam.
Sekretaris Jenderal ACTA, Jamaal Yamanie menyatakan bahwa kedatangannya ke Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan Tirtahadi Chandra karena postingannya di sosial media Facebook dinilai telah menodai agama Islam.
"Hari ini kami melaporkan pemilik akun facebook berinisial TC yang memposting beberapa tulisan yang diduga menodai agama Islam. Tulisan itu berisi 'Hayo ngaku, siapa disini yang bersyahadat: Hoax adalah sebagian dari Iman' postingan itu dilakukan pada Minggu, 3 September 2017 dan 'Masih ada yang bersyahadat: GOBLOK adalah sebagian dari Iman @Mahfuddin ismail Torin'. Yang diposting pada Minggu, 10 September 2017 Pukul 11:26 PM," kata Jamaal di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Pusat, Selasa (12/9).
Jamaal menyebutkan, bahwa syahadat merupakan kata yang berasal dari bahasa Arab, yaitu syahida yang artinya "ia telah menyaksikan," katanya.
Menurutnya, kalimat tersebut dalam syariat Islam yang artinya adalah keesaan Tuhan Allah dan Muhammad sebagai rasul-Nya. "Itu kalimat untuk mengesakan tuhan dalam Islam," ucapnya.
Jamaal menuturkan, memplesetkan Syahadat menjadi seperti ditulis dalam akun Facebook @Mahfuddin Ismail Torin dapat dikategorikan sebagai penodaan ajaran agama Islam. Karena itu sudah memenuhi unsur-unsur penodaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 156a KUHP.
Selain postingan itu, terdapat beberapa postingan lain yang juga patut diduga munodai agama Islam. Jamaal mengungkapkan saat ini Tim IT ACTA tengah menelusuri lebih lanjut akun tersebut.
"Selain dengan pasal penodaan agama, Tirtahadi Chandra juga dilaporkan dengan pasal pelanggaran UU ITE," tuturnya.
Maka dalam hal ini, Jamaal berharap Bareskrim Mabes Polri bisa bertindak cepat mengusut kasus yang dilaporkannya.
"Jika alat bukti sudah cukup sebaiknya pelaku segera ditangkap dan diamankan agar tidak mengundang keributan sosial," tandas Jamaal.
Laporan tersebut saat ini telah diterima Bareskrim Mabes Polri untuk ditindak lanjuti, dengan nomor TBL/624/IX/2017/Bareskrim.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
