Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 13 September 2017 | 03.08 WIB

Lecehkan Syahadat, ACTA Laporkan Dugaan Penodaan Agama ke Bareskrim

Sekretaris Jenderal ACTA, Jamaal Yamanie menyatakan bahwa kedatangannya ke Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan Tirtahadi Chandra. - Image

Sekretaris Jenderal ACTA, Jamaal Yamanie menyatakan bahwa kedatangannya ke Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan Tirtahadi Chandra.

JawaPos.com -  Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan akun Facebook milik Tirtahadi Chandra (TC) ke Bareskrim Mabes Polri. Hal ini lantaran, TC dianggap melakukan penodaan agama Islam.


Sekretaris Jenderal ACTA, Jamaal Yamanie menyatakan bahwa kedatangannya ke Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan Tirtahadi Chandra karena postingannya di sosial media Facebook dinilai telah menodai agama Islam.


"Hari ini kami melaporkan pemilik akun facebook berinisial TC yang memposting beberapa tulisan yang diduga menodai agama Islam. Tulisan itu berisi 'Hayo ngaku, siapa disini yang bersyahadat: Hoax adalah sebagian dari Iman' postingan itu dilakukan pada Minggu, 3 September 2017 dan 'Masih ada yang bersyahadat: GOBLOK adalah sebagian dari Iman @Mahfuddin ismail Torin'. Yang diposting pada Minggu, 10 September 2017 Pukul 11:26 PM," kata Jamaal di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Pusat, Selasa (12/9).


Jamaal menyebutkan, bahwa syahadat merupakan kata yang berasal dari bahasa Arab, yaitu syahida yang artinya "ia telah menyaksikan," katanya.


Menurutnya, kalimat tersebut dalam syariat Islam yang artinya adalah keesaan Tuhan Allah dan Muhammad sebagai rasul-Nya. "Itu kalimat untuk mengesakan tuhan dalam Islam," ucapnya.


Jamaal menuturkan, memplesetkan Syahadat menjadi seperti ditulis dalam akun Facebook @Mahfuddin Ismail Torin dapat dikategorikan sebagai penodaan ajaran agama Islam. Karena itu sudah memenuhi unsur-unsur penodaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 156a KUHP.


Selain postingan itu, terdapat beberapa postingan lain yang juga patut diduga munodai agama Islam. Jamaal mengungkapkan saat ini Tim IT ACTA tengah menelusuri lebih lanjut akun tersebut. 


"Selain dengan pasal penodaan agama, Tirtahadi Chandra juga dilaporkan dengan pasal pelanggaran UU ITE," tuturnya.


Maka dalam hal ini, Jamaal berharap Bareskrim Mabes Polri bisa bertindak cepat mengusut kasus yang dilaporkannya. 


"Jika alat bukti sudah cukup sebaiknya pelaku segera ditangkap dan diamankan agar tidak mengundang keributan sosial," tandas Jamaal.


Laporan tersebut saat ini telah diterima Bareskrim Mabes Polri untuk ditindak lanjuti, dengan nomor TBL/624/IX/2017/Bareskrim.

Editor: Administrator
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore