Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 9 November 2017 | 03.13 WIB

Kejagung Sebut Telah Terima SPDP Perkara Dua Pimpinan KPK

Ketua KPK Agus Rahardjo. - Image

Ketua KPK Agus Rahardjo.

JawaPos.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dilaporkan oleh kuasa hukum Ketua DPR RI Setya Novanto ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.


Hal itu berkaitan atas adanya dugaan pemalsuan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang sebagai pimpinan KPK.


Menanggapi hal itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmat mengatakan, pihaknya telah menerima SPDP (Surat Perintah Pemberitahuan Dimulai Penyidikan) dengan pelapor Sandy Kurniawan.


"Sudah terima SPDP, pelapornya atas nama Sandy Kurniawan," kata Noor Rachmat saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (8/11).


Ia membenarkan jika terlapor merupakan Pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Saut Situmorang. "Terlapornya Agus Rahardjo dan Saut Situmorang," ungkap Rachmat.


Sementara itu, dengan diterimanya SPDP tersebut, maka pihaknya akan segera menindaklanjuti surat yang telah dilayangkan Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung.


"Selaku penanggung jawab, segera menerbitkan surat perintah, namanya P16 untuk menunjuk siapa yang akan mengikuti perkembangan kasus penyidikan," ujar mantan Kapuspenkum Kejagung tersebut.


Noor menegaskan, meski sudah naik ke tahap penyidikan, terlapor Agus Rahardjo dan Saut Situmorang belum ditetapkan sebagai tersangka.


"Belum, masih terlapor. Penyidikan itu untuk mencari alat bukti, untuk menemukan siapa tersangkanya nanti," pungkas jaksa senior tersebut.


Sebelumnya diberitakan, melalui kuasa hukumnya Setya Novanto membuat laporan atas nama Sandy Kurniawan di Dittipidum Bareskrim Polri pada 9 Oktober 2017 lalu.


Laporan tersebut tertuang dalam nomor polisi LP/1028/X/2017/Bareskrim. Laporan kuasa hukum Novanto tersebut, menduga pimpinan KPK membuat surat palsu serta menggunakan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.


Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengatakan, saat ini kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan, sehingga ia meminta para penyidik Bareskrim Polri untuk cepat menyelesaikan kasus tersebut, bahkan hingga ke tahap pengadilan.


"Kini statusnya sudah penyidikan, dengan diduga dilakukan oleh Agus Rahardjo dan Saut Situmorang. Saya harap dalam waktu yang tidak terlalu lama berkasnya sudah bisa dilimpahkan ke jaksa dan disidangkan," tegas Fredrich.

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore