Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 7 September 2017 | 20.52 WIB

KPK OTT Lagi, Komisi III DPR: Hakim dan Panitera Kurang Pengawasan

Penyidik KPK memperlihatkan barang bukti uang suap Gubernur Bengkulu, beberapa waktu lalu. - Image

Penyidik KPK memperlihatkan barang bukti uang suap Gubernur Bengkulu, beberapa waktu lalu.

JawaPos.com - Hakim dan panitera kembali terciduk oleh Satgas Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini menyasar hakim di Bengkulu.


Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengatakan prihatin, karena lagi-lagi ada hakim yang tertangkap oleh KPK. Apalagi itu diduga suap dalam penanganan kasus perkara.


Oleh sebab itu dia meminta kepada Mahkamah Agung (Agung) mengevaluasi model pengawasan, dan pembinaan yang dilakukan selama ini.


"Sepertinya para hakim dan panitera kurang mendapat pengawasan dan pembinaan yang maksimal," ujar Nasir saat dikonfirmasi JawaPos.com, Kamis (7/9).


Menurutnya, kejadian OTT terhadap oknum hakim dan panitera menunjukkan bahwa integritas yang belum menjadi 'mainstream' di dunia peradilan.


Bahkan ungkap dia, mewujudkan peradilan yang agung yang selama ini menjadi impian rakyat masih jauh dari harapan. Oleh sebab itu, masalah tersebut harus menjadi perhatian serius.


"Kalau tidak segera disikapi serius, saya khawatir upaya pembenahan dan pembangunan institusi peradilan bagaikan arang habis besi binasa," pungkasnya.


Sebelumnya, Tim Satgas Penindakan KPK kembali melakukan OTT di wilayah Bengkulu. Dalam operasi senyap tersebut, tim lembaga antirasuah tersebut berhasil mengamankan seorang hakim, panitera dan beberapa pihak lain yang diduga sebagai penyuap hakim tersebut.


“Ya ada OTT di Bengkulu,” tutur sumber internal JawaPos.com Kamis (7/9) pagi.


Hal senada juga dibenarkan sumber lain.”Iya hakim PN. Bengkulu (di OTT),” imbuhnya.


Dalam penangkapan yang dilakukan Kamis (7/9) pagi tersebut, tim berhasil mengamankan barang bukti uang dugaan suap senilai ratusan juta.” Duitnya (uang suap) Rp 125 juta,” papar sumber tersebut.


Namun, itu belum termasuk komitmen fee yang dijanjikan pihak penyuap untuk ‘mengamankan’ perkara dugaan korupsi yang ditangani hakim tersebut.‎

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore