Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 7 Desember 2017 | 05.48 WIB

Jelang Sidang Praperadilan Novanto, Amin Nilai KPK Tak Siap

Koordinator Komite Pemantau Angket KPK (Kompak) Amir Fahrudin. - Image

Koordinator Komite Pemantau Angket KPK (Kompak) Amir Fahrudin.

JawaPos.com - Koordinator Komite Pemantau Angket KPK (Kompak) Amir Fahrudin menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak siap menghadapi sidang Praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). 


"KPK saat ini tampak tak siap hadapi sidang Novanto,” ujar Amin dalam keterangan tertulisnya pada JawaPos.com, Rabu (6/12).


Amin menuturkan, dalam sidang perdana gugatan pra peradilan Setya Novanto 30 November 2017, KPK, dalam suratnya meminta agar sidang ditunda tiga pekan ke depan, akan tetapi hakim tunggal Kusno menolaknya dan hanya memberi tenggang penundaan satu pekan sampai Kamis 7 Desember 2017.


“Itu salah satau bukti ketidaksiapan KPK. Apalagi sampai meminta penundaan tiga pekan. Ini adalah upaya KPK mengulur waktu untuk mengejar target pelimpahan berkas ke pengadilan atau P-21,” ujar Amin.


Amin menilai, hal itu adalah akal-akalan KPK saja, seperti waktu menghadapi pra peradilan mantan Ketua DPD Irman Gusman. 


Menurutnya, peluang menangnya Irman dalam sidang praperadilan waktu itu cukup besar, akan tetapi KPK absen dua pekan berturut-turut, lalu dalam dua pekan itu KPK menyerahkan berkas ke pengadilan, sehingga dalam putusan prapidnya Irman dikalahkan dengan alasan berkas sudah dilimpahkan ke pengadilan.


Bahkan, Amin yang diketahui lulusan sarjana hukum Universitas Gajah Mada (UGM) itu juga menduga bahwa KPK tidak punya cukup alat bukti untuk mendakwa Setya Novanto.


Pasalnya, kalau dilihat dari sisi waktu penetapan tersangka SN, yaitu tanggal 17 Juli 2017, maka Saya menduga KPK tidak memiliki alat bukti yang cukup. 


Sampai saat ini saja, lanjutnya, sudah hampir lima bulan SN sebagai tersangka kasus E-KTP, tapi mengapa masih juga meminta penundaan sidang? Ini artinya berkas penyidikannya tidak lengkap, alat bukti yang dimiliki tidak cukup sehingga KPK harus mengulur waktu untuk mengejar target. 


“Hakim Kusno harus mempertimbangkan hal ini, sehingga segera menyidangkan pokok gugatan pra peradilan tersebut dan mengesampingkan dulu pertimbangan alasan P-21 KPK,” paparnya.

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore