
Ilustrasi
JawaPos.com - Usai membacakan putusan terhadap Patrialis Akbar, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi langsung menggelar sidang putusan terhadap Kamaludin. Dia adalah rekan Patrialis yang diduga bersama-sama menerima suap dari pengusaha importir daging.
Kamaludin divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Senin (4/9). "Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolango ketika membacakan amar putusan.
Kamaludin juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Tak hanya itu, dia juga dikenakan pidana pengganti berupaya membayar uang pengganti US$ 40.000.
Hakim menyebutkan bila dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayar, maka harta miliknya akan disita dan dilelang. Apabila jumlah harta tidak cukup, akan diganti pidana penjara selama 6 bulan.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai, perbuatan Kamaludin tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Kamaludin dianggap berperan aktif dalam mendekati Patrialis Akbar yang berujung lahirnya tindak pidana korupsi.
Meski demikian, Kamaludin berlaku sopan dalam persidangan, menunjukkan sikap menyesal atas perbuatan yang didakwakan dan belum pernah dihukum. Kamaludin juga mengakui dan berterus-terang sehingga memperlancar jalannya pemeriksaan perkara.
Selain itu, Kamaludin masih mempunyai tanggungan keluarga. Patrialis dan Kamaludin terbukti menerima suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman dan stafnya Ng Fenny. Patrialis dan Kamaludin disebut menerima US$ 50.000 , dan Rp 4 juta.
Keduanya juga dijanjikan uang sebesar Rp 2 miliar dari Basuki. Namun, dalam persidangan, Kamaludin terbukti menerima US$ 40.000. Sementara, US$ 10.000 dan Rp 4 juta diberikan kepada Patrialis.
Uang tersebut diberikan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015, terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
