Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 4 September 2017 | 22.43 WIB

Orang Kepercayaan Patrialis Akbar Divonis 7 Tahun Penjara

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Usai membacakan putusan terhadap Patrialis Akbar, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi langsung menggelar sidang putusan terhadap Kamaludin. Dia adalah rekan Patrialis yang diduga bersama-sama menerima suap dari pengusaha importir daging.


Kamaludin divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Senin (4/9). "Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolango ketika membacakan amar putusan.


Kamaludin juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Tak hanya itu, dia juga dikenakan pidana pengganti berupaya membayar uang pengganti US$ 40.000.


Hakim menyebutkan bila dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayar, maka harta miliknya akan disita dan dilelang. Apabila jumlah harta tidak cukup, akan diganti pidana penjara selama 6 bulan.


Dalam pertimbangannya, hakim menilai, perbuatan Kamaludin tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Kamaludin dianggap berperan aktif dalam mendekati Patrialis Akbar yang berujung lahirnya tindak pidana korupsi.


Meski demikian, Kamaludin berlaku sopan dalam persidangan, menunjukkan sikap menyesal atas perbuatan yang didakwakan dan belum pernah dihukum. Kamaludin juga mengakui dan berterus-terang sehingga memperlancar jalannya pemeriksaan perkara.


Selain itu, Kamaludin masih mempunyai tanggungan keluarga. Patrialis dan Kamaludin terbukti menerima suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman dan stafnya Ng Fenny. Patrialis dan Kamaludin disebut menerima US$ 50.000 , dan Rp 4 juta.


Keduanya juga dijanjikan uang sebesar Rp 2 miliar dari Basuki. Namun, dalam persidangan, Kamaludin terbukti menerima US$ 40.000. Sementara, US$ 10.000 dan Rp 4 juta diberikan kepada Patrialis.


Uang tersebut diberikan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015, terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. 

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore