Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 2 Agustus 2017 | 18.46 WIB

Usut Kasus eks Anggota DPR Markus Nari, KPK Periksa Andi Narogong

Markus Nari, anggota DPR periode 2009-2014 - Image

Markus Nari, anggota DPR periode 2009-2014

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus dugaan merintangi proses penyidikan, persidangan, dan memberikan keterangan tidak benar dalam sidang dua terdakwa korupsi e-KTP Irman dan Sugiharto.


Untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Markus Nari, hari ini (2/8), penyidik memanggil pengusaha pelaksana proyek e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong untuk diperiksa sebagai saksi. 

"Andi Agustinus akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)" kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi. 

Dalam perkara ini, Markus diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan  pemeriksaan di sidang tersangka atau saksi pengadilan dalam sidang e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di PN Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain itu, Markus juga diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung dan tidak langsung pemeriksaan dalam indikasi penyidikan pemberian keterangan yang tidak benar dengan tersangka Miryam S Haryani dalam persidangan e-KTP.

Atas perbuatannya, Markus disangka melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Tak hanya itu, KPK juga menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dugaan korupsi e-KTP. Markus selaku anggota DPR periode 2009-2014 diduga menerima uang sebesar Rp 4 miliar dari pengusaha terkait pembahasan anggaran e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore