Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 1 Maret 2018 | 04.03 WIB

Ini Alasan Mengapa Novanto Tak Layak Jadi Justice Collaborator

Mantan Ketua DPR Setya Novanto saat akan menjalani sidang kasus e-KTP. - Image

Mantan Ketua DPR Setya Novanto saat akan menjalani sidang kasus e-KTP.


JawaPos.com - Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang menilai upaya mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto menjadi Justice Collaborator (JC) tidak cukup meyakinkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Menurut dia, informasi yang disampaikan oleh Setya Novanto dengan menyebut sejumlah nama rekan-rekannya itu dinilai KPK sebagai informasi yang masih sumir. 


"Informasi yang hanya katanya dan katanya tidak bisa jadi modal untuk menjadi JC. Saya rasa KPK sangat tepat kalau menolak permintaan itu. Novanto sudah terdesak,” ujar Sebastian Salang dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Rabu (28/2).


Sebastian juga menjelaskan, apabila Novanto serius ingin membantu KPK mengungkap mega korupsi proyek e-KTP. Maka seharusnya dari awal. Karena dia mestinya yang memberikan informasi pertama soal kasus itu, sehingga penyelidikannya menjadi mudah.


“Faktanya, malah dia menghindar dan selalu mencari celah agar lolos dari jeratan hukum. Jadi niat untuk jadia JC sepertinya karena terdesak dan asal ingin mengurangi hukuman," katanya.


Sementara K‎oordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus meminta ‎KPK agar fokus membongkar semua aspek pidana yang muncul dalam dugaan korupsi e-KTP yang disangkakan kepada Setya Novanto. 


Sangkaan tidak saja pada pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, tetapi juga pada dugaan tindak pidana korupsi sebagai pemberi atau penerima suap. Kemudian dalam dugaan Tinda Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus e-KTP  dan keterlibatan istri, anak dan menantu atau keponakannya. 


"KPK tidak boleh terkecoh dengan manuver Setya Novanto untuk justice collaborator tetapi informasi yang diberikan itu hanya bersifat katanya atau dengar dari cerita Nazaruddin yang dalam banyak hal hanya bersifat imajinasi atau halusinasi," kata Petrus.


Sebelumnya, Setya Novanto mengaku sudah melaporkan anggota DPR Fraksi PDIP Arif Wibowo dan anggota DPR Fraksi Golkar Melchias Marcus Mekeng ke penyidik KPK. Laporan tersebut terkait dengan pengajuan dirinya sebagai JC.


KPK sendiri telah menanggapi laporan Novanto tersebut. ‎Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyebut tidak ada keterangan atau informasi signifikan yang diberikan Setya Novanto. Karena itu, KPK belum menyetujui permintaan sebagai justice collaborator.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore