Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 28 Februari 2018 | 03.28 WIB

Diperiksa Diam-diam untuk Lengkapi Bukti Penetapan Tersangka Baru?

Irman (kiri) dan Sugiharto (kanan) saat menjalani sidang perkara kasus yang melilitnya di PN.Tipikor Jakarta - Image

Irman (kiri) dan Sugiharto (kanan) saat menjalani sidang perkara kasus yang melilitnya di PN.Tipikor Jakarta

JawaPos.com - Mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto tampak keluar gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal pada hari ini tidak ada namanya di jadwal pemeriksaan. Tentu menjadi pertanyaan oleh awak media. Saat di cecar berbagai pertanyaan Sugiharto memilih bungkam.


Dari pantauan JawaPos.com Sugiharto terlihat keluar dari lobi KPK sekitar pukul 16.07 WIB. Sugiharto yang sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK itu terlihat membawa botol mineral dan sebuah tas hitam.


Kembali dicecar awak media dengan berbagai pertanyaan Sugiharto memilih bungkam. Dia hanya melemparkan senyum kecilnya tanpa mengeluarkan kata-kata.


Terpisah, ketika dikonfirmasi perihal pemeriksaan Sugiharto, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengaku belum mengetahui dan enggan membocorkan untuk siapa terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP (Sugiharto) itu diperiksa.


"Belum tahu, saya sedang di luar," kata Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (27/2).


Menurut Priharsa, alasan Sugiharto diperiksa karena memiliki keterkaitan dengan konferensi pers yang akan dilaksanakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu besok (28/2).


"Yang soal Sugiharto itu termasuk materi konpers besok," ungkap Priharsa.


Meski demikian, Priharsa enggan memberitahu lebih rinci terkait informasi Konferensi pers besok. "Tunggu besok saja ya," ujarnya.


Diketahui, Sugiharto sempat menangis dalam persidangan e-KTP. Dia meminta maaf kepada keluarga dan masyarakat atas tindakannya yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.


Sugiharto diduga menerima aliran uang haram e-KTP bersama dengan atasnya, Mantan Dirjen Dukcapil, Irman. Sugiharto diduga menerima USD 3.473.840. Atas perbuatannya, Sugiharto divonis 5 tahun dan denda 400 juta subsider 6 bulan. Dia kemudian ditahan di Rumah Tahanan Guntur Pomdam Jaya Cabang KPK.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore