
Bivitri Susanti (paling kanan), saat menggelar konferensi pers, di Pusat Dakwah Muhammadiyah, Selasa (30/01)
JawaPos.com - Perluasan delik pidana asusila atau lebih dikenal pasal zina dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dilakukan DPR dinilai syarat kepentingan politis jelang Pemilu 2019. Terutama bagi partai berbasis agama.
"Iya saya kira (kepentingan politis). Ini kan tahun-tahun politik nih, perhatikan saja partai-partai Islam tuh membawa sekali isu ini," ujar Akademisi Hukum STHI Jentera Bivitri Susanti, saat ditemui di Kawasan Menteng, Selasa kemarin (30/1).
Dia mengatakan, padahal dalam revisi KUHP, ada pula pasal penghinaan kepala negara yang dimasukin kembali walaupun sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kan kita jadi luput melihat. Banyak juga aturan dari UU Tipikor dipindahkan ke RUU KUHP ini," ungkap Bivitri.
Menurut dia, hal-hal tersebut lah yang seharusnya menjadi prioritas untuk digaungkan. "Dibanding tadi yang sebenarya kita belum tahu dampaknya apa dan cara mencegahnya sebenarnya banyak yang lain selain kriminalisasi," sindirnya.
Lebih jauh di berpendapat, tidak tepat jikalau revisi KUHP menyasar perluasan makna zina. Sebab hal tersebut merupakan ranah pribadi warga negara yang seharusnya tidak dipidanakan.
"Ini menurut saya sudah terlalu jauh masuk, ikut campur, karena kan konsepnya hukum pidana itu hukum publik ya," paparnya.
Jika dimasukkan ke delik pidana, menurutnya potensi terkriminalisasi terhadap hal yang sebenarnya bukan zina seperti pasangan yang menikah secara adat, pasangan nikah siri, pasangan poligami, dan masyarakat pada umumnya akan terjadi.
"Itu banyak loh, apakah mereka zina? Nggak sebenarnya, karena masyarakatnya mengakui pernikahan mereka," tegas Bivitri.
Termasuk kriminalisasi kepada kaum LGBT. Menurut dia, jika ingin mencegah LGBT agar tak meluas di tengah masyarakat, masih banyak cara lain yang bisa ditempuh. Misalnya menggencarkan pencegahan perilaku menyimpang tersebut melalui pendidikan.
"Memberi sanksi pindana konsekuensinya sangat besar, karena kita melanggar HAM seseorang atas nama hukum. Jadi harus dipikirkan baik-baik konteksnya, implikasinya, apakah bisa merata keadilannya bagi masyarakat?" pungkas Bivitri.
Adapun perluasan delik pidana asusila tertuang dalam pasal 483 ayat (1) huruf e RKUHP dinyatakan bahwa laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
12 Rekomendasi Mall Terbaik di Tangerang 2026: Destinasi Belanja, Kuliner & Lifestyle Favorit
Update Klasemen Usai MotoGP Catalunya 2026: Jorge Martin Gigit Jari, Bezzecchi Masih Tak Tersentuh
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Catalunya 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama Start P20
