
Bivitri Susanti (paling kanan), saat menggelar konferensi pers, di Pusat Dakwah Muhammadiyah, Selasa (30/01)
JawaPos.com - Perluasan delik pidana asusila atau lebih dikenal pasal zina dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dilakukan DPR dinilai syarat kepentingan politis jelang Pemilu 2019. Terutama bagi partai berbasis agama.
"Iya saya kira (kepentingan politis). Ini kan tahun-tahun politik nih, perhatikan saja partai-partai Islam tuh membawa sekali isu ini," ujar Akademisi Hukum STHI Jentera Bivitri Susanti, saat ditemui di Kawasan Menteng, Selasa kemarin (30/1).
Dia mengatakan, padahal dalam revisi KUHP, ada pula pasal penghinaan kepala negara yang dimasukin kembali walaupun sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kan kita jadi luput melihat. Banyak juga aturan dari UU Tipikor dipindahkan ke RUU KUHP ini," ungkap Bivitri.
Menurut dia, hal-hal tersebut lah yang seharusnya menjadi prioritas untuk digaungkan. "Dibanding tadi yang sebenarya kita belum tahu dampaknya apa dan cara mencegahnya sebenarnya banyak yang lain selain kriminalisasi," sindirnya.
Lebih jauh di berpendapat, tidak tepat jikalau revisi KUHP menyasar perluasan makna zina. Sebab hal tersebut merupakan ranah pribadi warga negara yang seharusnya tidak dipidanakan.
"Ini menurut saya sudah terlalu jauh masuk, ikut campur, karena kan konsepnya hukum pidana itu hukum publik ya," paparnya.
Jika dimasukkan ke delik pidana, menurutnya potensi terkriminalisasi terhadap hal yang sebenarnya bukan zina seperti pasangan yang menikah secara adat, pasangan nikah siri, pasangan poligami, dan masyarakat pada umumnya akan terjadi.
"Itu banyak loh, apakah mereka zina? Nggak sebenarnya, karena masyarakatnya mengakui pernikahan mereka," tegas Bivitri.
Termasuk kriminalisasi kepada kaum LGBT. Menurut dia, jika ingin mencegah LGBT agar tak meluas di tengah masyarakat, masih banyak cara lain yang bisa ditempuh. Misalnya menggencarkan pencegahan perilaku menyimpang tersebut melalui pendidikan.
"Memberi sanksi pindana konsekuensinya sangat besar, karena kita melanggar HAM seseorang atas nama hukum. Jadi harus dipikirkan baik-baik konteksnya, implikasinya, apakah bisa merata keadilannya bagi masyarakat?" pungkas Bivitri.
Adapun perluasan delik pidana asusila tertuang dalam pasal 483 ayat (1) huruf e RKUHP dinyatakan bahwa laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
15 Pecel Paling Enak di Surabaya, Cita Rasa Sambal Kacang yang Autentik dan Ragam Lauk Tradisional yang Menggoda Selera
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Wisata Terbaik Dekat Stasiun Pasuruan, Buat Liburan Tak Perlu Jauh Tapi Tetap Seru
12 Tempat Kuliner Soto yang Jadi Favorit di Malang, Soal Rasa Jangan Ditanya Pasti Enak!
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
