Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 31 Januari 2018 | 16.32 WIB

Pasal Zina Di RKUHP Dinilai Berbau Politis di Tahun Politik

Bivitri Susanti (paling kanan), saat menggelar konferensi pers, di Pusat Dakwah Muhammadiyah, Selasa (30/01) - Image

Bivitri Susanti (paling kanan), saat menggelar konferensi pers, di Pusat Dakwah Muhammadiyah, Selasa (30/01)

JawaPos.com - Perluasan delik pidana asusila atau lebih dikenal pasal zina dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dilakukan DPR dinilai syarat kepentingan politis jelang Pemilu 2019. Terutama bagi partai berbasis agama.


"Iya saya kira (kepentingan politis). Ini kan tahun-tahun politik nih, perhatikan saja partai-partai Islam tuh membawa sekali isu ini," ujar Akademisi Hukum STHI Jentera Bivitri Susanti, saat ditemui di Kawasan Menteng, Selasa kemarin (30/1).


Dia mengatakan, padahal dalam revisi KUHP, ada pula pasal penghinaan kepala negara yang dimasukin kembali walaupun sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).


"Kan kita jadi luput melihat. Banyak juga aturan dari UU Tipikor dipindahkan ke RUU KUHP ini," ungkap Bivitri.


Menurut dia, hal-hal tersebut lah yang seharusnya menjadi prioritas untuk digaungkan. "Dibanding tadi yang sebenarya kita belum tahu dampaknya apa dan cara mencegahnya sebenarnya banyak yang lain selain kriminalisasi," sindirnya.


Lebih jauh di berpendapat, tidak tepat jikalau revisi KUHP menyasar perluasan makna zina. Sebab hal tersebut merupakan ranah pribadi warga negara yang seharusnya tidak dipidanakan.


"Ini menurut saya sudah terlalu jauh masuk, ikut campur, karena kan konsepnya hukum pidana itu hukum publik ya," paparnya.


Jika dimasukkan ke delik pidana, menurutnya potensi terkriminalisasi terhadap hal yang sebenarnya bukan zina seperti pasangan yang menikah secara adat, pasangan nikah siri, pasangan poligami, dan masyarakat pada umumnya akan terjadi.


"Itu banyak loh, apakah mereka zina? Nggak sebenarnya, karena masyarakatnya mengakui pernikahan mereka," tegas Bivitri.


Termasuk kriminalisasi kepada kaum LGBT. Menurut dia, jika ingin mencegah LGBT agar tak meluas di tengah masyarakat, masih banyak cara lain yang bisa ditempuh. Misalnya menggencarkan pencegahan perilaku menyimpang tersebut melalui pendidikan.


"Memberi sanksi pindana konsekuensinya sangat besar, karena kita melanggar HAM seseorang atas nama hukum. Jadi harus dipikirkan baik-baik konteksnya, implikasinya, apakah bisa merata keadilannya bagi masyarakat?" pungkas Bivitri.


Adapun perluasan delik pidana asusila tertuang dalam pasal 483 ayat (1) huruf e RKUHP dinyatakan bahwa laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore