Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 22 Februari 2018 | 01.40 WIB

Dinilai Langgar Kode Etik, Arief Hidayat Didesak Dicopot dari Ketua MK

Wakil Ketua Madrasah Anti Korupsi, Ahmad Fanani di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (21/2). - Image

Wakil Ketua Madrasah Anti Korupsi, Ahmad Fanani di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (21/2).

JawaPos.com - Madrasah Anti Korupsi melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat ke Dewan Etik MK. Hal itu dilakukan lantaran Arief diduga melanggar kode etik dan perilaku hakim.


"Kami datang untuk mendesak dan memanggil kembali Pak Arief, karena Dewan Etik menyatakan Pak Arief tidak terbukti melakukan lobi (dengan DPR)," kata Wakil Ketua Madrasah Anti Korupsi, Ahmad Fanani di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (21/2).


Fanani menuturkan, berdasarkan pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa, menduga lobi politik tersebut benar terjadi, dimana Arief melakukan pertemuan dengan sejumlah pimpinan Komisi III.


Pertemuan itu terjadi sebelum dilakukannya uji kepatutan dan kelayakan terkait pencalonan kembali Arief Hidayat sebagai Ketua MK.


Dalam pertemuan itu, kata Fanani, jika Arief Hidayat tidak terpilih maka Saldi Isra yang akan menduduki posisi sebagai Ketua MK.


"Pernyataan itu relatif intimidatif, patut diduga sidang dewan etik, jika terbukti sudah sepatutnya Pak Arief harus diberhentikan," ungkap Fanani.


Perilaku Arief Hidayat sebagai hakim konstitusi dan ketua MK saat ini, menurut Fanani dapat menurunkan marwah MK dihadapan publik. Sebab, putusan MK sangat berdampak untuk kepentingan publik.


"Kami mengimbau kepada Pak Arief untuk sadar terhadap moral etik, karena memang sudah dua kali melanggar etik," ucap Fanani.


Selain itu, Fanani juga mempersoalkan pernyataan Arief terkait petisi 54 profesor dari berbagai perguruan tinggi yang memberinya surat desakan untuk mundur dari jabatannya.


Dalam laporannya Fanani menyertakan bukti pemberitaan di sebuah media massa daring. Pada berita itu, Arief mengatakan bahwa petisi tersebut adalah rekayasa kelompok kepentingan tertentu.


"Beliau (Arief) juga melemparkan statement bahwa petisi yang dilayangkan oleh 54 profesor itu adalah rekayasa. Itu kan tidak patut keluar dari mulut hakim MK yang sebetulnya adalah negarawan," papar Fanani.


Oleh karena itu, Fanani menilai atas pelanggaran yang dilakukan Arief, sehingga sudah tidak punya lagi legitimasi sebagai seorang hakim MK.


"Hakim MK seharusnya memiliki nilai negarawan, tidak seperti Pak Arief," pungkasnya.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore