
Wakil Ketua Madrasah Anti Korupsi, Ahmad Fanani di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (21/2).
JawaPos.com - Madrasah Anti Korupsi melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat ke Dewan Etik MK. Hal itu dilakukan lantaran Arief diduga melanggar kode etik dan perilaku hakim.
"Kami datang untuk mendesak dan memanggil kembali Pak Arief, karena Dewan Etik menyatakan Pak Arief tidak terbukti melakukan lobi (dengan DPR)," kata Wakil Ketua Madrasah Anti Korupsi, Ahmad Fanani di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (21/2).
Fanani menuturkan, berdasarkan pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa, menduga lobi politik tersebut benar terjadi, dimana Arief melakukan pertemuan dengan sejumlah pimpinan Komisi III.
Pertemuan itu terjadi sebelum dilakukannya uji kepatutan dan kelayakan terkait pencalonan kembali Arief Hidayat sebagai Ketua MK.
Dalam pertemuan itu, kata Fanani, jika Arief Hidayat tidak terpilih maka Saldi Isra yang akan menduduki posisi sebagai Ketua MK.
"Pernyataan itu relatif intimidatif, patut diduga sidang dewan etik, jika terbukti sudah sepatutnya Pak Arief harus diberhentikan," ungkap Fanani.
Perilaku Arief Hidayat sebagai hakim konstitusi dan ketua MK saat ini, menurut Fanani dapat menurunkan marwah MK dihadapan publik. Sebab, putusan MK sangat berdampak untuk kepentingan publik.
"Kami mengimbau kepada Pak Arief untuk sadar terhadap moral etik, karena memang sudah dua kali melanggar etik," ucap Fanani.
Selain itu, Fanani juga mempersoalkan pernyataan Arief terkait petisi 54 profesor dari berbagai perguruan tinggi yang memberinya surat desakan untuk mundur dari jabatannya.
Dalam laporannya Fanani menyertakan bukti pemberitaan di sebuah media massa daring. Pada berita itu, Arief mengatakan bahwa petisi tersebut adalah rekayasa kelompok kepentingan tertentu.
"Beliau (Arief) juga melemparkan statement bahwa petisi yang dilayangkan oleh 54 profesor itu adalah rekayasa. Itu kan tidak patut keluar dari mulut hakim MK yang sebetulnya adalah negarawan," papar Fanani.
Oleh karena itu, Fanani menilai atas pelanggaran yang dilakukan Arief, sehingga sudah tidak punya lagi legitimasi sebagai seorang hakim MK.
"Hakim MK seharusnya memiliki nilai negarawan, tidak seperti Pak Arief," pungkasnya.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
