Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 27 Januari 2018 | 03.03 WIB

Empat Pelaku Pembalakan Liar di Register 28 Diringkus

Empat pelaku illegal logging dikawasan Register 28 Pekon Gisting Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus di tahan di Polres tanggamus, Jumat (25/1). - Image

Empat pelaku illegal logging dikawasan Register 28 Pekon Gisting Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus di tahan di Polres tanggamus, Jumat (25/1).

Jawapos.com - Empat orang pelaku pembalakan liar diringkus Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanggamus yang bekerjasama dengan Polisi Kehutanan (Polhut) KPHL Pematang Neba Register 28 Wilayah Gisting dan Pugung Kabupaten Tanggamus berhasil menangkap empat pelaku illegal logging.


Keempat pelaku yang diringkus tersebut adalah TM,39; LN,26; RD,24 dan MR ,35. TM dan LN diketahui merupakan warga Pekon Napal Kecamatan Bulok Tanggamus. Sementara RD merupakan warga Pekon Sinar Semendo Tanggamus dan MR warga Sukoharjo Pringsewu.


Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Devi Sujana mengatakan, penangkapan pelaku pembalakan liar ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas keempat pelaku.


“Pelaku kami tangkap saat melakukan penebangan pohon kemarin Kamis (25/1) di Register 28 Pekon Gisting Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus,” ungkap AKP Devi Sujana, Jumat (26/1) di Mapolres Tanggamus.


Selain keempat pelaku, dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), Polisi juga mengamankan barang bukti berupa empat mesin gergaji mesin, dua sepeda motor, 12 potong kayu sonokeling serta jeriken bahan bakar.


Berdasarkan penyelidikan pihak kepolisian. Pelaku pembalakan liar ini mengaku sudah tujuh bulan melakukan aksinya di area tersebut. “Untuk total kerusakan area, pihak Sat Reskrim Polres Tanggamus dan Polisi Kehutanan masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” terang devi.


Saat ini, para pelaku ditahan di Polres Tanggamus guna penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatanya tersebut, para pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 huruf a,b dan c, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) dengan kurungan penjara maksimal 5 tahun.

Editor: Budi Warsito
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore