salah satu dampak banjir bandang di Sumatera Barat. Kayu-kayu berserakan, memunculkan dugaan pembalakan liar. (BNPB)
JawaPos.com - Kasus dugaan pembalakan liar pada Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga di Sumatera Utara (Sumut) kini naik dari penyelidikan ke penyidikan. Peningkatan kasus itu dilakukan setelah Bareskrim Polri mengirim tim ke lapangan dan bekerja bersama jajaran Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni menyampaikan hal itu dalam konferensi pers yang berlangsung secara dalam jaringan (daring) pada Rabu (10/12). Dia menyampaikan bahwa pihaknya sudah menemukan pelanggaran pidana dalam kasus tersebut.
”Untuk di TKP (DAS) Garoga dan Anggoli, sudah kami naikkan ke proses penyidikan,” terang dia kepada awak media.
Saat ini, penyidik tengah melakukan uji laboratorium terhadap sampel kayu yang diambil dari DAS Garoga. Hasil uji laboratorium itu nantinya akan memperkuat dugaan pelanggaran hukum yang sudah didapat oleh penyidik di lapangan. Khususnya terkait dengan asal-usul kayu tersebut.
Dalam kesempatan yang sama Kasubbag Opsnal Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Fredya Triharbakti menjelaskan temuan di lapangan. Termasuk yang memperkuat dugaan tindak pidana telah terjadi. Yakni temuan alat berat yang diduga dipakai untuk aktivitas ilegal.
”Ditemukan alat berat 1 buldoser dan 2 eskavator. Sekarang penyidik sedang mendalami operatornya. kebetulan saat ditemukan alat tersebut, operatornya tidak ada,” jelasnya.
Menurut Kombes Fredya, bekas longsor yang ditemukan di lokasi menunjukkan keanehan. Penyidik yakin keanehan itu karena ada campur tangan manusia yang menyebabkan kerusakan. Persisnya berupa bukaan lahan. Temuan itu tampak jelas sebagaimana potret yang dia tunjukkan.
”Terlihat ada bukaan lahan dan ada longsoran akibat bukaan lahan dan aliran sungai bentukan. Karena adanya arus sungai yang deras menuju Sungai Garoga,” jelasnya.
Setelah didalami dan meminta keterangan ahli, Fredya menyampaikan bahwa area itu memiliki tingkat kemiringan yang seharusnya tidak digunakan sebagai lokasi penanaman. Karena itu, polisi menaikan kasus tersebut menjadi penyidikan dengan menggunakan beberapa pasal.
”Kami melakukan penyidikan terhadap tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana Pasal 109 Juncto Pasal 98 Juncto Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker,” bebernya.

104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
8 Spot Kuliner di Kota Tua Surabaya, Makan Enak dengan Suasana Vintage dan Pemandangan yang Memanjakan Mata!
Mariano Peralta Merapat ke Persija Jakarta? Manajer Borneo FC Langsung Buka Suara
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
