Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 25 Januari 2018 | 20.20 WIB

Hakim Praperadilan Fredrich 3 Kali Dilaporkan ke KY, PN Jaksel Cuek

Fredrich Yunadi  saat akan dimasukkan ke Rutan KPK Sabtu (13/01) - Image

Fredrich Yunadi saat akan dimasukkan ke Rutan KPK Sabtu (13/01)

JawaPos.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengaku sama sekali tidak mengetahui perihal adanya kabar, Hakim Tunggal Ratmoho yang akan memimpin sidang praperadilan tersangka Fredrich Yunadi pernah tiga kali dilaporkan oleh seseorang ke Komisi Yudisial (KY).


Menurut Humas PN Jakarta Selatan Achmad Guntur, pihaknya tidak mengetahui perihal tersebut, sehingga dia meminta awak media menanyakan langsung kepada pihak Komisi Yudisial (KY).


"PN Jaksel tidak tahu, silahkan tanya ke KY mengenai pelaporan tersebut dan bagaimana hasilnya," ucapnya saat dikonfirmasi Jawapos.com, Kamis (25/01).


Menurut Achmad, hakim di PN Jaksel rata-rata pernah bertugas di beberapa pengadilan dan pernah menjadi Ketua Pengadilan Negeri, sehingga pihaknya belum mendapatkan detail satu persatu mengenai adanya dugaan laporan yang dilayangkan seseorang terhadap Hakim Ratmoho.


"Karena Hakim di PN Jaksel rata-rata pernah bertugas di beberapa pengadilan dan pernah menjadi Ketua Pengadilan Negeri," tutunya.


Sebelumnya komisioner KY KY Madadaman Harahap mengungkapkan jika Hakim Ratmoho pernah tiga kali dilaporkan ke lembaga yang dipimpinnya.


"Yang jelas menurut penelusuran KY, yang bersangkutan ada tiga kali dilaporkan," kata Komisioner KY Madadaman Harahap kepada JawaPos.com, Rabu (24/1).


Namun kata dia, laporan tersebut tidak bisa ditindaklanjuti. Sebab, bukan menjadi ranah Komisi Yudisial untuk memprosesnya.


"Tapi, semua laporan itu tidak bisa ditindaklanjuti, bukan kewenangan KY. (Laporan ke) KY menyangkut perilaku kode etik. Jadi yang diadukan tidak melanggar kode etik," jelasnya.


Selain bukan ranah KY, ada pula pelapor yang tidak menyerahkan minimal dua alat bukti. Padahal, pihaknya sudah mengirim surat pemberitahuan kepada si pelapor, namun tak juga dibalas, sehingga mereka tidak bisa menindaklanjutinya.


"Sepanjang belum ada bukti bahwa yang bersangkutan melanggar kode etik, kita harus beranggapan yang bersangkutan masih bersih," tambahnya.


Soal apa saja laporan masyarakat terhadap Hakim Ratmoho, dia tidak bisa membeberkannya. "Rahasia orang nggak enak kita sampaikan. Seolah-olah menelanjangi seorang hakim padahal itu kan laporan tidak pada domainnya KY," tutur Ratmoho.


Akan tetapi, dia mengatakan bahwa hampir semua hakim di ibu kota pasti pernah di laporkan ke KY. "Terkadang masalah teknis, pertimbangan, dan lain-lain di luar kewenangan KY dilaporkan," tukas Maradaman.


Seperti diketahui, sebelumnya penyidik KPK menangkap advokat Fredrich Yunadi, Jumat (12/1) malam. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Fredrich diamankan di Rumah Sakit Medistra, Jakarta Selatan. U‎paya hukum itu dilakukan demi kepentingan penyidikan. ‎Saat diamankan, tak ada perlawanan beraarti dari Fredrich.


Penangkapan itu dilakukan lantaran Fredrich mangkir dalam pemeriksaan yang dilayangkan penyidik KPK. ‎Seharusnya, mantan‎ pengacara Setya Novanto itu menjalani pemeriksaan tersangka atas kasus merintangi penyidikan e-KTP. Namun, dia tidak hadir dengan dalih tengah proses etik di Dewan Kehormatan Peradi. ‎

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore