Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 1 Januari 2019 | 07.17 WIB

12 Jam Geledah Kantor Anak Buah Menteri Basuki, Penyidik Temukan Ini

Sejumlah Penyidik KPK saat sedang mengangkut sejumlah barang dari Kantor Satuan Kerja Tanggap Darurat Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum kemenPUPR. - Image

Sejumlah Penyidik KPK saat sedang mengangkut sejumlah barang dari Kantor Satuan Kerja Tanggap Darurat Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum kemenPUPR.

JawaPos.com - Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa keluar tiga kotak plastik dan empat koper dari Kantor Satuan Kerja Tanggap Darurat Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Wisma Sanita, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Senin (31/12). 


Berdasarkan pantauan JawaPos.com di lokasi, para penyidik KPK keluar kantor tersebut sekitar pukul 23.20 WIB. Mereka memakai masker penutup wajah dengan kalung identitas dan membawa barang-barang tersebut ke dalam mobil. Sejumlah petugas kepolisian berseragam juga tampak mengamankan jalannya penggeledahan yang berlangsung sejak siang pukul 11.00 WIB.


Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, penyidik mengamankan CCTV dan uang senilai Rp 800 juta dari Kantor Satuan Kerja Tanggap Darurat Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum di Wisma Sanita, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, dan kantor PT Wijaya Kusuma Emindo, Senin (31/12) malam.


"Sejauh ini diamankan dokumen-dokumen relevan terkait proyek-proyek penyediaan air minum baik yang dikerjakan WKE atau TSP, barang bukti elektronik berupa CCTV dan uang sekitar Rp 800 juta," kata Febri melalui keterangannya.


Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka terkait kasus dugaan suap ‎terhadap pejabat Kementeriaan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018.


Diduga sebagai pihak pemberi suap, yakni ‎Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE), Budi Suharto (BSU); Direktur PT WKE, Lily Sundarsih Wahyudi (LSU); Direktur Utama PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP) Irene Irma (IIR); dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo.


Sedangkan empat pejabat Kementerian PUPR sebagai penerima suap, yakni Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare (ARE); PPK SPAM Katulampa, Meina Woro Kustinah (MWR); Kepala Satker SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar (TMN); serta PPK SPAM Toba 1, Donny Sofyan Arifin (DSA).


KPK menduga, empat pejabat KemenPUPR telah menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan sistem SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1, dan Katulampa. Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana Donggala dan Palu, Sulawesi Tengah.


Kemudian, Meina Woro Kustinah diduga menerima sebesar Rp 1,42 miliar dan SGD 22.100 untuk pembangunan SPAM Katulampa. Sedangkan, Teuku Moch Nazar disinyalir menerima Rp 2 ,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala-Palu, Sulawesi Tengah, serta Donny Sofyan Arifin‎ menerima Rp 170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.


Lelang proyek tersebut diatur sedemikian rupa untuk dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP yang dimiliki oleh orang yang sama. PT WKE sendiri diatur untuk mengerjakan proyek bernilai di atas Rp 50 miliar. Sedangkan PT TSP diatur untuk mengerjakan proyek yang anggarannya di bawah Rp 50 miliar.


Ada 12 paket proyek KemenPUPR tahun anggaran 2017-2018 yang dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP dengan nilai total Rp 429 miliar. Proyek terbesar yang didapat oleh dua perusahaan tersebut yakni pembangunan SPAM Kota Bandar Lampung dengan nilai total proyek Rp 210 miliar.


Sebagai pihak yang diduga penerima, empat pejabat KemenPUPR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.


Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi, Budi, Lily, Irene Irma, dan Yuliana disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor: Fersita Felicia Facette
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore