Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 31 Maret 2018 | 15.00 WIB

Kasus e-KTP, Cerita Korupsi Bercita Rasa Pencucian Uang

Setya Novanto saat duduk di kursi pesakitan dalam sidang tuntutan perkara kasus dugaan korupsi e-KTP yang melilitnya, di PN Tipikor Jakarta Kamis (29/3) - Image

Setya Novanto saat duduk di kursi pesakitan dalam sidang tuntutan perkara kasus dugaan korupsi e-KTP yang melilitnya, di PN Tipikor Jakarta Kamis (29/3)

JawaPos.com - Lika-liku sengkarut rasuah pengadaan e-KTP untuk terdakwa Setya Novanto akhirnya menuju babak akhir. Ini setelah sebelumya, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Novanto 16 tahun pidana penjara, denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan. Kini tinggal menunggu ketuk palu dari majelis hakim untuk menghukum mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut, apakah sesuai tuntutan jaksa atau justru sebaliknya.


Dalam persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan, sebelumnya jaksa menyatakan jika tindak pidana korupsi e-KTP bercita rasa tindak pidana pencucian uang. Hal tersebut dilontarkan Jaksa Irene Putrie saat membacakan pembukaan surat tuntutan setebal 2.415 halaman. 


Kesimpulan ini tak hanya isapan jempol semata. Hal ini karena menurutnya, perjalanan uang haram dalam kasus ini melintasi enam negara, antara lain Indonesia, Mauritius, Amerika Serikat, India, Singapura, dan Hongkong. Selain itu, sistem penerimaan fee juga tidak diterima secara langsung oleh Novanto.


“Dalam memaknai keuntungan diri sendiri yang tidak dilakukan dengan menerima uang secara fisik oleh tangan pelaku langsung," jelas JPU KPK Irene Putrie di ruang sidang PN Tipikor Jakarta, Kamis (29/3) kemarin. 


Hal ini juga karena ditemukan fakta dan metode baru dalam mengalirkan dana hasil korupsi melewati luar negeri, tanpa melalui sistem perbankan nasional.


"Sehingga akan terhindar dari deteksi otoritas pengawas keuangan di Indonesia," bebernya.


Dengan adanya fakta-fakta tersebut, Irene menyimpulkan jika pengusutan dugaan korupsi e-KTP yang diduga merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun tersebut serasa menelisik kasus pencucian uang, padahal baru kasus korupsinya saja yang diusut KPK.


"Untuk itu tidak berlebihan rasanya jika penuntut umum menyimpulkan bahwa inilah tindak pidana korupsi bercita rasa TPPU," ungkap Irene Putrie.


Kasus e-KTP yang melilit Novanto kata Irene, juga menarik perhatian dalam negeri maupun luar negeri. Ini karena menurutnya, Setya Novanto merupakan politikus ternama yang memiliki pengaruh kuat, pelobi ulung, dan tampak santun. Meskipun jika dilihat dari pendekatan terminologi kondisi pelaku white colour crime, kebanyakan dikenal sebagai orang yang baik, supel, dan pintar bersosialisasi.


“Masih segar dalam ingatan bagaimana seorang saksi di luar negeri tiba-tiba bunuh diri, terjadinya tragedi tiang lampu, dan pembacaan dakwaan yang memakan waktu 7 jam," tuturnya. 


Selain itu, hal yang menarik perhatian publik lain dari kasus ini menurut Irene adalah objek perkara tersebut menyangkut hak asasi setiap warga negara, yaitu menyangkut identitas diri setiap warga negara Indonesia (WNI).


“Namun kenyataanya, dengan mata telanjang, proyek e-KTP belum tercapai dikarenakan perencanaan dan pembahasan anggaran dicampuri oleh kepentingan bisnis dari pengusaha dan anggota DPR yang dengan menggunakan pengaruh politiknya ikut campur proses penganggaran dan pengadaan barang serta jasa. Inilah yang dinamakan political corruption,” tukas Irene.


Irene mengatakan, kendati pengusutan kasus ini sangat melelahkan karena penanganan perkara ini tidak dapat dilakukan dengan cara dan pendekatan yang konvensional, melainkan berpikir progresif, namun akhirnya KPK bisa membongkarnya. Ini karena menurutnya, tidak ada kejahatan yang sempurna yang dilakukan pelaku tindak pidana.


"Kami tidak akan kehabisan energi untuk terus dapat melakukan pengusutan sengkarut kasus ini yang baru memasuki tahap awal dan sebuah permulaan," pungkasnya.

Editor: Fersita Felicia Facette
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore