
ILUSTRASI: Petugas loket BPJS Kesehatan tengah melayani anggota di kantor BPJS Jakarta, belum lama ini.
JawaPos.com - RSUP Dr. Kariadi Semarang mengklaim tak ada tunggakan pada BPJS Kesehatan dari tagihan pasien. Pembayaran, oleh penyelenggara jaminan kesehatan itu selama ini disebutkan pihak rumah sakit selalu berjalan lancar.
"Selama ini tagihan itu, Kariadi tidak ada permasalahannya pada kemunduran pembayaran. Andaikata toh ada satu dua kasus yang sampai sana perlu klarifikasi, hanya keperluan pelengkapan dokumen," ujar Kabag Humas, Hukum, dan Pemasaran, Waros, Selasa (31/7).
Apalagi, menurut Waros, kedua belah pihak hingga kini terus berbenah. Seperti salah satu yang dicontohkannya adalah dari sisi rumah sakit yang mengerahkan tim verifikasi. Sehingga segala proses mampu berjalan sebagaimana mestinya. "Pembayaran lancar, BPJS juga punya mekasnisme sendiri," sambungnya.
Waros sendiri menerangkan, bahwa melalui penghitungan sejak bulan Mei hingga kini, tercatat ada sekitar 33 ribu pasien pengguna asuransi BPJS Kesehatan yang berobat ke RSUP Dr Kariadi. Rinciannya, kurang lebih 3.600 adalah pasien rawat inap dan sisanya rawat jalan.
"Rawat jalan hanya sakit yang indikasi penyakit ringan dan ada rujukan dari puskesmas. Atau dari faskes dokter atau rumah sakit daerah," sebutnya.
Ia pun memastikan bahwa pelayanan kesehatan di RSUP Kariadi masih seperti biasa, alias normal. Pernyataannya mengacu pada implementasi Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Katarak dalam Program Jaminan Kesehatan, Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat, dan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik.
Masing-masing pada Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan itu menuliskan prosedur atau ketentuan baru pada pelayanan operasi katarak, persalinan dengan bayi lahir sehat, serta fisioterapi yang dibatasi pelayanannya seminggu maksimal dua kali.
"Tidak ada sesuatu perbedaan pelayanan. Kami punya prosedur sendiri, apalagi sekarang sudah ada surat dari Dewan Jaminan Sosial Nasional tanggal 28 Juli kemarin yang meminta implementasi tadi dicabut," tandasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Bali United FC vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Serdadu Tridatu Berpesta!
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
3 Fakta Gonzalo Ritacco, Pemain Incaran Persebaya Surabaya yang Pernah Lawan Son Heung-min
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku Sepekan
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Everton vs Newcastle di Stadion Scottish Gas Murrayfield
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
