Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 31 Juli 2018 | 22.47 WIB

16 Parpol Belum Lengkapi Berkas Bacaleg

Komisioner KPU Jatim Muhammad Arbayanto. - Image

Komisioner KPU Jatim Muhammad Arbayanto.

JawaPos.com - Selasa (31/7) ini pukul 24.00 WIB, merupakan batas akhir perbaikan berkas pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur (Jatim) sendiri telah menerima pendaftaran bacaleg dari 16 parpol. Namun semuanya masih ada kekurangan, dan belum ada satupun parpol yang menyempurnakan seluruh persyaratan.


Komisioner KPU Jatim Muhammad Arbayanto mengatakan, pihaknya menyadari bahwa parpol sangat berhati-hati untuk melakukan perbaikan. Sebab setelah surat tanda terima perbaikan dikeluarkan KPU, maka parpol tidak boleh lagi melakukan perbaikan.


"Belum ada satupun partai yang berani menyatakan perbaikan final dan kami memberikan tanda terima. Karena sekali kami memberikan tanda terima, tidak boleh lagi ada perbaikan," kata Arbayanto kepada JawaPos.com, Selasa (31/7).


Ada banyak faktor yang mengakibatkan bacaleg tak memenuhi syarat. Di antaranya dokumen yang tak lengkap, belum dilegalisir hingga dokumen sudah ada namun belum dilampirkan. Ada pula perbedaan ejaan nama yang tertulis di KTP dengan ijazah atau sebaliknya.


Hingga kini, KPU Jatim masih terus melayani berbagai konsultasi yang dilakukan parpol mengenai masalah tersebut. "Sampai saat ini masih banyak partai-partai yang mengkonsultasikan problem-probelm internalnya. Baik karena pergantian maupun problem kelengkapan dokumen," pungkas Arbayanto.

Editor: Sofyan Cahyono
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore