Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 29 Juni 2020 | 14.54 WIB

Tim Gakkum KLHK Hentikan Tambang Ilegal di Bukit Soeharto

Petugas mengamankan para penambang ilegal. Antara - Image

Petugas mengamankan para penambang ilegal. Antara

JawaPos.com–Tim Brigade Enggang Seksi Wilayah II Samarinda Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Kalimantan Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) bersama Polisi Kehutanan (Polhut) Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur menghentikan penambangan batu bara tanpa izin. Mereka melakukan kegiatan tak berizin itu di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

”Kami mengamankan 2 unit ekskavator bersama 3 orang operatornya, 1 orang penjaga malam, dan 1 orang penanggung jawab kegiatan lapangan. Kami juga amankan sedikitnya 5 kg batu bara dari lokasi tambang sebagai barang bukti,” kata Kepala Seksi Gakkum Wilayah II Samarinda Annur Rahim seperti dilansir dari Antara.

Penyidik segera menetapkan ZK, 52, yang berperan sebagai penanggung jawab kegiatan lapangan sebagai tersangka. Dengan status itu, dia pun dititipkan di ruang tahanan Polresta Samarinda. Semua barang bukti, yaitu dua ekskavator dan 5 kg batu bara diamankan di kantor Balai Gakkum Wilayah Kalimantan di Samarinda.

Menurut Annur, penyidik menjerat tersangka dengan pasal 17 ayat 1 huruf a dan/atau huruf b jo pasal 89 ayat 1 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. ”Ancaman hukumannya pidana penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” sebut Annur.

Keberadaan tambang ilegal di daerah lingkar ibu kota baru negara tersebut dideteksi tim gakkum dari laporan masyarakat. Setelah dipastikan terjadi perbuatan ilegal tersebut, tim gabungan dari Brigade Enggang Balai Gakkum Wilayah Kalimantan dan Polhut Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP).

”Semua aktivitas penambangan dihentikan. Tim mengamankan para pelaku dan barang bukti dan menyerahkannya kepada penyidik di kantor Balai Gakkum Wilayah Kalimantan untuk proses lebih lanjut,” ujar Annur. Menurut Annur, penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam aktivitas tersebut.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=eEPBzf6QpIg

 

https://www.youtube.com/watch?v=nsxVjMXeNMg

 

https://www.youtube.com/watch?v=7bPg-Yj93Ro

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore