Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 26 Juni 2018 | 04.18 WIB

Masuki Masa Tenang, Satpol PP Bersihkan APK

PENERTIBAN APK: Sejumlah petugas dari Satpol PP dan Linmas tengah melakukan penertiban APK Pilgub, Senin (25/6). - Image

PENERTIBAN APK: Sejumlah petugas dari Satpol PP dan Linmas tengah melakukan penertiban APK Pilgub, Senin (25/6).

JawaPos.com - Satpol PP Kota Solo bersama Panwaslu dan instansi terkait melakukan pembersihan alat peraga kampanye (APK), Senin (25/6). Pembersihan APK ini dilakukan memasuki masa tenang Pilgub. Ada 100 APK yang dibersihkan di lima kecamatan di Solo. 


Kabid Penegakan Perda Satpol PP, Arif Darmawan menjelaskan, penertiban APK ini meliputi APK yang dipasang secara legal yang dipasang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun APK liar yang dipasang tidak pada tempatnya.


"Untuk pembersihan APK ini tadi kami menurunkan 100 APK, baik itu yang dipasang KPU maupun yang liar," terangnya, usai penertiban. 


Arif juga mengatakan, bahwa memasuki masa tenang maka semua APK harus ditertibkan. Kecuali bendera partai yang dilengkapi dengan nomor urut.


Menurutnya, keberadaan bendera beserta nomor urut tersebut menjadi salah satu sarana untuk sosialisasi kepada warga menjelang pelaksanaan Pilgub Rabu (27/6) mendatang. "Sampai saat ini kami sudah menertibkan lebih kurang 600 APK, karena yang bersangkutan tidak mengindahkan aturan yang ada," ucapnya. 


Dalam penertiban ini, Satpol PP menerjunkan sedikitnya 75 personel. Selain dari Satpol PP, personel juga dari Linmas Kota maupun kelurahan. Selain itu, pihak terkait seperti KPU dan Panwaslu juga dilibatkan dalam penertiban APK. Selanjutnya, APK yang ditertibkan diamankan di kantor Satpol PP.


Sementara itu, Poppy Kusuma selaku Divisi Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kota Solo, mengatakan, bahwa untuk penertiban APK akan dilakukan selama dua hari yakni mulai Senin (25/6) sampai dengan Selasa (26/6) atau H-1 pelaksanaan Pilgub.

Editor: Sari Hardiyanto
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore