Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 25 April 2018 | 14.15 WIB

Kasus Putusnya Pipa Pertamina, Kapal MV Ever Judger Disita

Kapal MV Ever Judger disita sebagai barang bukti kasus putusnya pipa Pertamina hingga mencemari Teluk Balikpapan. - Image

Kapal MV Ever Judger disita sebagai barang bukti kasus putusnya pipa Pertamina hingga mencemari Teluk Balikpapan.

JawaPos.com - Penyidikan kasus putusnya pipa minyak PT Pertamina (Persero) di perairan Teluk Balikpapan mengarah ke Kapal MV Ever Judger. Kapal dengan panjang 229,05 meter dan lebar 32,31 meter itu pun disita oleh Polda Kalimantan Timur (Kaltim), sebagai barang bukti, kemarin Selasa (24/4) pukul 17.00 Wita.


Dalam proses penyidikan, MV Ever Judger diduga menjadi penyebab putusnya pipa minyak milik Pertamina. Dugaan itu berdasarkan pada keterangan nakhoda dan 19 kru yang berada di atas kapal saat peristiwa itu terjadi. Guna mencocokkan keterangan, Polda Kaltim juga memeriksa petugas Pelindo IV Balikpapan.


"Diduga kuat putusnya pipa karena jangkar MV Ever Judger. Dugaan mengarah adanya miskomunikasi antara pemandu kapal dari Pelindo, nakhoda, dan mualim kapal," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kaltim Kombes Yustan Alpiani dikutip dari Kaltim Post (Jawa Pos Grup), Rabu (25/4).


Kapal bertonase bobot mati 82 ribu ton itu dilaporkan masuk ke perairan Indonesia pada 28 Maret. Kemudian pada 29 Maret, kapal melakukan loading batu bara di Balikpapan Coal Terminal (BCT) milik Bayan Resources.


Usai menaikkan batu bara sebanyak 70.808 metrik ton, rencananya dilakukan lego jangkar di Teluk Balikpapan, lalu melanjutkan perjalanan menuju Malaysia. "Saat itu pemandu dari Pelindo mengatakan, kapal dalam prosesnya hanya boleh lego jangkar 1 meter," kata Yustan.


Namun, kapal dengan nomor lambung 9632844 itu diduga membuang sauh jauh di kedalaman 20 meter hingga mengenai pipa minyak dan menyeretnya hingga 100 meter dan putus. Guna pembuktian dugaan ini, Polda Kaltim akan melakukan gelar perkara.


"Kami sudah angkat barang bukti pipa sepanjang 49 meter dengan berat 24,5 ton. Saat ini (pipa) berada di Jetty V Pertamina. Disusun sesuai kondisinya saat di bawah laut. Kami juga ambil sampel beton yang membalut pipa," jelas Yustan.


Rencananya gelar perkara kan dilakukan pada hari ini, dengan disaksikan oleh Bareskrim dan Biro Pengawas Penyidik (Wassidik) Polri. Dengan demikian, bisa ditentukan pihak yang harus bertanggung jawab atas kelalaian dalam tindak pidana perlindungan pengelolaan lingkungan hidup ini.


Nakhoda dan Kru Dicekal
Sementara nakhoda dan kru kapal dicekal keluar dari Indonesia. Oleh Kantor Imigrasi, mereka diberi waktu dua bulan hingga proses penetapan tersangka.


"Semua akan terungkap di gelar perkara. Semua peran juga akan kami jelaskan," ujar Yustan.


Penyidik telah menyiapkan dugaan pelanggaran hukum bagi para pelaku yaitu Pasal 99 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 9 tahun penjara.


Sedikitnya sudah 54 orang menjadi saksi atas kasus ini. Penyidik juga berkoordinasi dengan Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI AL (Pushidrosal). Polda Kaltim sendiri telah melakukan proses penyelidikan kasus ini selama 21 hari.


Seluruh potongan pipa minyak milik Pertamina yang menjadi barang bukti suda diangkat dari dasar Teluk Balikpapan, pada Minggu (22/4). Kepala Pushidrosal Laksamana Muda TNI Harjo Susmoro mengatakan, Pertamina merupakan korban dalam kasus ini.


"Tidak mungkin pipa patah begitu saja. Kalau melihat hasil patahan pipa dan bekas garukan, pasti ada benda keras yang menyebabkan itu. Asumsi kami, benda keras tersebut adalah jangkar," katanya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore