
Kapal MV Ever Judger disita sebagai barang bukti kasus putusnya pipa Pertamina hingga mencemari Teluk Balikpapan.
JawaPos.com - Penyidikan kasus putusnya pipa minyak PT Pertamina (Persero) di perairan Teluk Balikpapan mengarah ke Kapal MV Ever Judger. Kapal dengan panjang 229,05 meter dan lebar 32,31 meter itu pun disita oleh Polda Kalimantan Timur (Kaltim), sebagai barang bukti, kemarin Selasa (24/4) pukul 17.00 Wita.
Dalam proses penyidikan, MV Ever Judger diduga menjadi penyebab putusnya pipa minyak milik Pertamina. Dugaan itu berdasarkan pada keterangan nakhoda dan 19 kru yang berada di atas kapal saat peristiwa itu terjadi. Guna mencocokkan keterangan, Polda Kaltim juga memeriksa petugas Pelindo IV Balikpapan.
"Diduga kuat putusnya pipa karena jangkar MV Ever Judger. Dugaan mengarah adanya miskomunikasi antara pemandu kapal dari Pelindo, nakhoda, dan mualim kapal," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kaltim Kombes Yustan Alpiani dikutip dari Kaltim Post (Jawa Pos Grup), Rabu (25/4).
Kapal bertonase bobot mati 82 ribu ton itu dilaporkan masuk ke perairan Indonesia pada 28 Maret. Kemudian pada 29 Maret, kapal melakukan loading batu bara di Balikpapan Coal Terminal (BCT) milik Bayan Resources.
Usai menaikkan batu bara sebanyak 70.808 metrik ton, rencananya dilakukan lego jangkar di Teluk Balikpapan, lalu melanjutkan perjalanan menuju Malaysia. "Saat itu pemandu dari Pelindo mengatakan, kapal dalam prosesnya hanya boleh lego jangkar 1 meter," kata Yustan.
Namun, kapal dengan nomor lambung 9632844 itu diduga membuang sauh jauh di kedalaman 20 meter hingga mengenai pipa minyak dan menyeretnya hingga 100 meter dan putus. Guna pembuktian dugaan ini, Polda Kaltim akan melakukan gelar perkara.
"Kami sudah angkat barang bukti pipa sepanjang 49 meter dengan berat 24,5 ton. Saat ini (pipa) berada di Jetty V Pertamina. Disusun sesuai kondisinya saat di bawah laut. Kami juga ambil sampel beton yang membalut pipa," jelas Yustan.
Rencananya gelar perkara kan dilakukan pada hari ini, dengan disaksikan oleh Bareskrim dan Biro Pengawas Penyidik (Wassidik) Polri. Dengan demikian, bisa ditentukan pihak yang harus bertanggung jawab atas kelalaian dalam tindak pidana perlindungan pengelolaan lingkungan hidup ini.
Nakhoda dan Kru Dicekal
Sementara nakhoda dan kru kapal dicekal keluar dari Indonesia. Oleh Kantor Imigrasi, mereka diberi waktu dua bulan hingga proses penetapan tersangka.
"Semua akan terungkap di gelar perkara. Semua peran juga akan kami jelaskan," ujar Yustan.
Penyidik telah menyiapkan dugaan pelanggaran hukum bagi para pelaku yaitu Pasal 99 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 9 tahun penjara.
Sedikitnya sudah 54 orang menjadi saksi atas kasus ini. Penyidik juga berkoordinasi dengan Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI AL (Pushidrosal). Polda Kaltim sendiri telah melakukan proses penyelidikan kasus ini selama 21 hari.
Seluruh potongan pipa minyak milik Pertamina yang menjadi barang bukti suda diangkat dari dasar Teluk Balikpapan, pada Minggu (22/4). Kepala Pushidrosal Laksamana Muda TNI Harjo Susmoro mengatakan, Pertamina merupakan korban dalam kasus ini.
"Tidak mungkin pipa patah begitu saja. Kalau melihat hasil patahan pipa dan bekas garukan, pasti ada benda keras yang menyebabkan itu. Asumsi kami, benda keras tersebut adalah jangkar," katanya.

Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs Uzbekistan: Ruben Dias Siap Hadapi Tim Bertahan
Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Duel Hidup dan Mati Siapa Lolos dari Grup J
Penampakan Wajah Wanita yang Menipu Tantri Kotak dkk dengan Kerugian Mencapai Rp 10 Miliar
Viral! Pengakuan BEM FH UBK Usai Temui Gibran, Ngaku Terima Uang hingga Minta Maaf ke Mahasiswa
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Kolombia vs RD Kongo di Piala Dunia 2026: Daniel Munoz Motor Serangan Los Cafeteros
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
Prediksi Skor Panama vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Luka Modric Berburu Poin Pertama
