Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 24 Juli 2018 | 11.50 WIB

Kepergok Berduaan dalam Kamar, Sekuriti Ini Ngumpet di Bawah Kasur

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Antonius Agus Rahmanto saat membeberkan barang bukti persetubuhan yang dilakoni Slamet Buchori, Senin (23/7) - Image

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Antonius Agus Rahmanto saat membeberkan barang bukti persetubuhan yang dilakoni Slamet Buchori, Senin (23/7)

JawaPos.com - Nafsu Slamet Buchori, 19, warga Kalimas Surabaya benar-benar kebablasan. Dia berani mengajak pacarnya yang masih berusia 15 tahun, sebut saja Kejora (nama samaran) untuk berhubungan badan. Aksinya terbongkar setelah kakak Kejora memergoki mereka tengah 'asyik' di dalam kamar.


Perbuatan bejat tersebut dilakukan di rumah Kejora, di kawasan Teluk Aru Utara. "Tersangka ini memanfaatkan situasi rumah yang sepi," jelas Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Antonius Agus Rahmanto, Senin (23/7) petang.


Agus melanjutkan, Slamet dan Kejora berpacaran selama tiga bulan. Selama dekat dengan pelajar SMP tersebut, orientasi Slamet memang kerap menjurus ke hubungan seksual. "Awalnya tersangka merayu dengan gaya-gaya pacaran anak muda. Tapi kemudian, saat ada kesempatan, korban diajak berhubungan badan," lanjutnya.


Selama pacaran, Slamet kerap menelepon Kejora. Di tengah obrolan di telepon, Slamet biasa bertanya apakah rumah Kejora tidak ada orang. Kalau tidak ada, dia langsung apel ke rumah Kejora.


Saat apel ke rumah Kejora pada 13 Juli lalu, Slamet memanfaatkan kesempatan. Dia menggoda pacarnya itu untuk masuk ke dalam kamar.


Menjelang petang, kakak Kejora yang baru pulang ke rumah curiga karena terdengar desahan dari dalam kamar. Tanpa pikir panjang, sang kakak langsung menggedor pintu kamar.


Mendengar ada orang yang datang, Slamet panik. Saking paniknya, lelaki yang bekerja sebagai sekuriti itu sampai ngumpet di kolong tempat tidur. Lantaran tidak ada jawaban dari dalam, pintu kamar akhirnya didobrak.


Meskipun bersembunyi, kakak korban tetap bisa menemukan Slamet. "Kakak korban marah besar. Karena korban ini masih berusia di bawah 17 tahun, kakaknya langsung melapor dan segera kami tindaklanjuti," ungkap mantan Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya tersebut.


Meski sempat kabur dari rumah Kejora, Slamet berhasil diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Dia ditangkap di tempat kerjanya, di sebuah perusahaan logistik yang berlokasi di kawasan Semut Kali.


Saat ditanya wartawan, Slamet berdalih bila hubungan badan yang dilakoninya bersama Kejora atas dasar suka sama suka. "Saya sudah sering melakukannya, karena memang sudah lama pacaran. Sudah cinta mas," akunya.


Dengan dalih apapun, polisi tetap menjebloskan Slamet ke dalam penjara. Pasalnya, usia Kejora masih kategori anak-anak dan dilindungi Undang-undang. Dia dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI No. 35 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.

Editor: Sari Hardiyanto
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore