Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 24 Juli 2018 | 00.43 WIB

KPU Jatim Telisik 3 Bacaleg Mantan Napi

Komisioner KPU Jatim Muhammad Arbayanto. - Image

Komisioner KPU Jatim Muhammad Arbayanto.

JawaPos.com - Tiga bakal calon legislatif (bacaleg) di Jawa Timur (Jatim) terindikasi mantan narapidana kasus korupsi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim akan melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan. Jika terbukti dan ada keputusan hukum tetap dari pengadilan, ketiga bacaleg itu akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).


Selanjutnya, partai politik (parpol) pengusung diberikan kesempatan untuk mengganti bacaleg yang dinyatakan TMS. Batas waktu penggantiannya sebelum 31 Juli 2018.


"Hasil klarifikasi itu nanti dijadikan landasan untuk tidak meloloskan bacaleg. Setelah itu, kami memberikan kesempatan kepada parpol untuk mengganti bacaleg sebelum masa perbaikan berakhir," kata Komisioner KPU Jatim Muhammad Arbayanto di kantor KPU Jatim, Surabaya, Senin (23/7).


Arbayanto menjelaskan, ada tiga kategori pelanggaran pidana yang bisa dijadikan rujukan untuk mencoret bacaleg. Adalah kasus korupsi, pidana seksual terhadap anak, dan kasus penyalahgunaan narkoba.


Kategori tersebut merujuk pada Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. "Sebenarnya bukan hanya korupsi. Tetapi pidana asusila terhadap anak dan pidana narkoba. Kami menuntutnya di dalam surat keterangan di formulir BB1 yang menyatakan tidak pernah terlibat pidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun," terangnya.


Dari tiga nama bacaleg yang terindikasi mantan napi, KPU Jatim belum melakukan publikasi. Namun berdasarkan penelusuran JawaPos.com, baru ada satu bacaleg mantan terpidana korupsi yang maju. Yakni, Wisnu Wardhana yang diberangkatkan Partai Hanura untuk DPRD Jatim. Wisnu mendapatkan nomor urut 1 dan akan maju dari daerah pemilihan (dapil) 3 yang meliputi Kabupaten/Kota Pasuruan dan Probolinggo.

Editor: Sofyan Cahyono
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore