Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 21 Januari 2019 | 14.43 WIB

Mangganya Dipetik Jumansyah, Sinto Penjarakan sang Adik

Sinto mempolisikan adiknya hingga ditahan dipenjara gara-gara mangganya dipetik sang adik. - Image

Sinto mempolisikan adiknya hingga ditahan dipenjara gara-gara mangganya dipetik sang adik.

JawaPos.com - Tipis sekali rasa persaudaraan Sinto. Gara-gara mangganya dipetik, dia tega melaporkan adiknya sendiri, Jumansyah, ke polisi. Alhasil, sang adik kini harus meringkuk di dalam penjara.


Kasus itu bermula ketika pria 43 tahun tersebut dengan ditemani istri dan adik iparnya pergi memetik mangga di tanah kakaknya di Kampung Baru, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Baru memetik beberapa biji, Sinto menegur dan meminta Jumansyah tidak memetik mangga lagi.


"Kamu ini mau enaknya saja. Waktu saudara sakit, kamu tidak mau merawat," ujar Kepala Desa Mattone Kampung Baru Andi Jaya menirukan perkataan Sinto kepada Jumansyah.


Mendengar teguran itu, Jumansyah mengembalikan mangga tersebut. Namun, Sinto tidak puas. Dia mendekat ke Jumansyah dan menantangnya untuk berkelahi. Namun, sang adik tidak menggubris. Jumansyah memilih berpaling dan pulang.


Merasa tidak digubris, Sinto mengeluarkan kata-kata yang tidak sopan kepada istri Jumansyah dan adik iparnya. Jumansyah emosional, kemudian memukul Sinto. Tidak terima, Sinto melaporkan pemukulan tersebut ke Mapolsek Kusan Hilir. ''Saat pemukulan itu, adik ipar Jumansyah memegang kedua tangan Sinto dari belakang sehingga Jumansyah dengan bebas memukulnya,'' kata Andi Jaya.


Berdasar laporan Sinto, Jumansyah pun meringkuk di penjara. Andi Jaya sudah berusaha melakukan mediasi. Sebab, pelapor dan terlapor masih saudara kandung. Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil. Sinto tetap tidak mau mencabut laporannya.


Kapolsek Kusan Hilir Iptu Moersani membenarkan bahwa pihaknya menahan Jumansyah. Menurut dia, Jumansyah dijerat pasal 351 KUHP. ''Meski sudah menahannya, kami minta persoalan antara kakak dan adik ini bisa diselesaikan secara damai,'' paparnya. 

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore