
Ilustrasi: pembunuhan.
JawaPos.com - Nasib tragis menimpa Eni Resiana, 17, warga Dusun Pahing, Desa Ambulu, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Nyawa remaja itu melayang setelah dicekik oleh pacarnya sendiri yang baru dikenal satu bulan di media sosial Facebook. Barang-barang korban juga diembat pacarnya yang berinisial AR, 22, warga Desa Pasuruan, Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon.
Eni mengenal AR belum lama. Sekitar pertengahan Januari 2019 lalu, mereka berkenalan melalui Facebook. Perkenalan mereka berlanjut hingga saling bertukar nomor handphone. Hampir satu bulan mereka menjalin komunikasi. Hubungan mereka pun berlanjut menjadi sepasang kekasih.
Setelah resmi berpacaran, korban diajak ketemuan. Pada 10 Februari 2018 siang, mereka pun berjumpa di pinggir Sungai Cisanggarung, Desa Pasuruan, Kecamatan Pabedilan. Rupanya, AR sudah berniat untuk mencelakai korban dengan membawah minuman keras ciu, obat batuk cair warungan berupa saset, dan obat keras trihek.
“Status hubungan pelaku dan korban adalah pacaran. Pelaku mengajak korban untuk bertemu di suatu tempat. Setelah bertemu, korban dipaksa minum minuman yang sudah dicampuri ciu, trihex, dan obat batuk saset cair warungan,” papar Kapolres Cirebon Kabupaten AKBP Suhermanto, sebagaimana diberitakan Radar Cirebon (Jawa Pos Group), Rabu (20/2).
Setelah korban teler karena minuman tersebut, pelaku gelap mata mencekik korban hingga tidak sadarkan diri. Pelaku langsung mengambil handphone merek Samsung J7 Prime dan sepeda motor Honda Vario beserta STNK dan BPKB milik korban. Pelaku yang menganggap korbannya meninggal dunia, kemudian kabur ke Jakarta untuk menghilangkan jejak.
“Korban ditemukan tidak sadarkan diri dengan kondisi mulut berbusa, ditemukan warga, dan dilarikan ke RSUD Waled. Namun, setelah mendapatkan perawatan medis selama dua hari, korban meninggal dunia,” terangnya.
Keluarga korban yang merasa kehilangan Eni meminta pihak kepolisian untuk mengusut penyebab tewasnya korban. Polisi melakukan penyelidikan, dan berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti mengarah kepada pelaku yang berada di Jakarta. Tidak perlu menunggu lama, polisi menuju ke Jakarta untuk menjemput pelaku.
“Anggota ke Jakarta untuk mencari pelaku, berhasil diamankan pada Sabtu (16/2) di Tambora, Jakarta Barat. Dari tangan pelaku, kita berhasil mengamankan motor Honda Vario nopol E5887 NE berikut STNK dan BPKB, handphone Samsung J7, dan 15 kantong obat batuk saset. Akibat dari perbuatannya pelaku kita jerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun,” katanya.
Saat ditanyai polisi, AR mengakui dirinya baru tiga hari menjalin hubungan dengan korban. Dia berkenalan melalui media sosial Facebook. “Baru pacaran tiga hari. Kalau kenal di Facebook sudah satu bulan. Belum sempat menjual barang-barang dia (korban, red),” ucapnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Ferry Juliantono Rencanakan Penyaluran Gaji PNS dan Pensiun lewat Koperasi
Prediksi Skor Buriram vs Borneo di ASEAN Club Championship: Thunder Castle Menang Tipis
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Kuching City vs Tampines di ASEAN Club Championship: The Cats Unggul Tipis
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Didik J Rachbini: Putusan MK Ungkap Kebohongan Gibran dan Jokowi
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Meksiko vs Cile: El Tri Bakal Bangkit, La Roja Akhiri Tren Buruk
Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA, tapi MK Tidak Berwenang Diskualifikasi dari Wapres

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022