
Sekelompok massa yang mengatasnamakan gabungan komunitas warga Malang menggeruduk Gedung Yayasan Sosial dan Dakwah Islam Muamalah di Jalan Nusakambangan, Kota Malang, Minggu sore (20/1).
JawaPos.com- Sekelompok massa yang mengatasnamakan gabungan komunitas warga Malang menggeruduk Gedung Yayasan Sosial dan Dakwah Islam Muamalah di Jalan Nusakambangan, Minggu petang (20/1). Mereka meminta kegiatan Deklarasi Persaudaraan Alumni (PA) 212 yang digelar di gedung tersebut dibubarkan.
Awalnya, peserta deklarasi PA 212 mulai mendatangi gedung tersebut sekitar pukul 14.00 WIB. Berdasarkan pantauan JawaPos.com, peserta yang didominasi laki-laki itu terlihat mengisi daftar hadir terlebih dahulu sebelum masuk ke dalam gedung.
Suasana berjalan seperti biasa. Namun tidak lama kemudian, ada puluhan orang yang tiba-tiba merangsek masuk ke halaman gedung. Salah seorang yang membawa pengeras suara kemudian mulai berbicara. Awalnya dia mengatakan maksud kedatangan mereka. Yakni ingin menanyakan izin acara tersebut.
Mereka curiga bila acara tersebut bagian dari kampanye terselubung Pilpres 2019. Korlap aksi Dimas Loka Jaya mengatakan, warga menginginkan Kota Malang tetap kondusif dan cinta damai. "Jangan jadikan Malang sebagai bibit separatisme. Warga Malang tidak rida," ujarnya.
Dia juga mengimbau agar agama tidak dijadikan sebagai kedok untuk mencari kekuasaan. "Indonesia cinta damai, NKRI harga mati," serunya.
Lantaran tidak mendapat respon dari panitia penyelenggara, mereka lantas semakin memaksa masuk ke dalam gedung. Pihak kepolisian kemudian membuat barikade di depan pintu masuk untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Bahkan, Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri juga turut hadir untuk menenangkan situasi. Setelah berkomunikasi dengan panitia penyelenggara, Asfuri menjelaskan terkait kegiatan tersebut kepada massa.
Dia mengatakan, berdasarkan surat dari Polda Jatim, memang tidak diterbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP). "Karena kegiatan ini atau yang mengatasnamakan deklarasi ini tidak ada badan hukumnya," terangnya kepada massa.
Bahkan, ketika mengirim surat, panitia juga tidak melengkapi keterangan siapa yang bertanggung jawab dan dasar hukumnya. Asfuri mengungkapkan, izin acara tersebut yakni untuk menggelar deklarasi PA 212. "Kalau deklarasi, karena tidak ada STTP, tidak menggunakan banner. Dari panitia sepakat melepas banner," tambahnya.
Asfuri juga memberitahukan kepada pihak panitia, bila mereka ingin melakukan kampanye harus mengikuti aturan yang berlaku. Nantinya, pihak Bawaslu juga akan terus memantau apakah kegiatan ini merupakan kampanye atau bukan.

Prediksi Skor Kolombia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Misi Los Cafeteros Lolos 16 Besar, Siap Kirim Pulang Wakil Afrika
Prediksi Skor Australia vs Mesir di 32 Besar Piala Dunia 2026: The Pharaohs Menang Tipis Lewat Duel Sengit
Prediksi Skor Swiss vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Granit Xhaka Cs Siap Libas El Khadra Demi Tiket 16 Besar
Prediksi Skor Spanyol vs Austria di Piala Dunia 2026: Lamine Yamal Jadi Pembeda
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di 32 Besar Piala Dunia 2026: Joao Felix Pede Singkirkan Skuad Vatreni!
Brasil vs Norwegia: Memori 1994 dan 1998, Misi Balas Dendam Generasi Emas Erling Haaland di Piala Dunia 2026
Penjelasan Gol Offside Kroasia ke Gawang Portugal! Keputusan Kontroversial di 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Spanyol vs Austria: Bursa Taruhan Jagokan La Roja, Opta Klaim Peluang Menang 70,6 Persen
Kemenhub Ungkap Kronologi Putus Kontak Pesawat PK-RCY di Balinggama Papua, Pilot Dilaporkan Meninggal Dunia
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Cristiano Ronaldo Cs Lolos ke 16 Besar
