Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 19 April 2019 | 23.54 WIB

Jika Terbukti, Bawaslu Sumut Rekomendasikan Hal Ini

Ilustrasi. Pemilu 2019. Kokoh Praba/JawaPos.com - Image

Ilustrasi. Pemilu 2019. Kokoh Praba/JawaPos.com

JawaPos.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut) menanggapi serius perihal laporan dugaan kecurangan pada Pemilu 2019 di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng). Hal itu, berkaitan dengan viralnya video yang mengindikasikan adanya kecurangan saat penghitungan suara.

Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida Rahmawaty Rasahan menyatakan bahwa, pihaknya telah menindak lanjuti laporan dari masyarakat. “Kita mendapati laporan dari masyarakat terkait adanya proses penghitungan suara yang tidak sesuai dengan prosedur. Yang mana telah ditetapkan oleh PKPU 3, maupun dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017. Kami sudah memerintahkan Bawaslu Tapteng untuk melakukan pengecekan di lapangan. Termasuk meminta keterangan dari pengawasan TPS,” ujar Syafrida, Jumat (19/4).

Seharusnya, lanjut Syafrida, pengawas TPS mengingatkan kepada petugas KPPS. Dalam menjalankan tugasnya harus sesuai dengan prosedur PKPU. “Karena, pengawas TPS harus mengingatkan prosedur yang dilakukan KPPS dalam melakukan penghitungan suara,” ucapnya.

Ia mengungkapkan, ada dua kemungkinan yang menanti jika pengawas TPS maupun KPPS terbukti lalai dan tidak mengikuti aturan yang ada. Maka, akan direkomendasi untuk penghitungan ulang atau sanksi pidana.

“Dengan membuka kotak suara melakukan penghitungan ulang dan dilakukan dengan tata cara PKPU 3 maupun PKPU 9. Sedangkan tindakan KPPS maupun pengawas TPS-nya itu, ada sanksi etik dan sanksi pidana yang mengancam bagi penyelenggara pemilu di tingkat KPPS maupun pengawas pemilu terkait tidak berjalannya prosedur penghitungan yang sesuai aturan,” tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan Syafrida, di Tapteng pihaknya melihat cukup masif. Ia mengungkapkan, tetapu pihaknya belum mendapatkan keterangan secara utuh dari jajaran Bawaslu Tapteng. "Namun saat ini petugas masih mengecek di lapangan,” tandas Syafrida.

Diketahui, video berdurasi 30 detik berisi tentang dugaan kecurangan saat pemungutan suara Pemilu 2019 di Tapteng viral di medsos. Terlihat petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) terburu-buru melakukan penghitungan surat suara.

Penghitungan dilakukan tanpa meneliti surat suara, KPPS terus menyebut nama salah seorang caleg DPR RI dari Partai NasDem berinisial D. Insiden ini terjadi di TPS 1 Kampung Solok, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Sedangkan video kedua merekam petugas KPPS dengan leluasa memasukkan surat suara ke kotak suara. Sedangkan TPS saat itu dalam kondisi sepi. Informasi yang diperoleh, video berdurasi 1 menit 25 detik itu berlokasi di Kecamatan Andam Dewi, Kabupaten Tapteng.

Editor: Budi Warsito
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore