Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 18 Februari 2019 | 22.09 WIB

Ilham Arief Sirajuddin Resmi Huni Lapas Makassar

Mantan Wali Kota Makassar  Ilham Arief Sirajuddin (IAS)  di Lapas Kelas 1A Makassar, Senin (18/2). - Image

Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin (IAS) di Lapas Kelas 1A Makassar, Senin (18/2).

JawaPos.com - Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin (IAS) tak lagi menjadi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Sukamiskin, Jawa Barat (Jabar). Kini, IAS menjadi penghuni Lapas Klas 1A Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pemindahan lokasi penahanan IAS telah disetujui Direktorat Jendral (Dirjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).


Kepala Lapas Kelas 1A Makassar Budi Sarwono mengungkapkan, IAS dipidahkan sejak Sabtu (16/2). "Jadi setelah kami koordinasi dengan Kepala Lapas Sukamiskin, kemudian prosesnya langsung kami laksanakan. Mereka juga minta bantu soal transportasinya. Jadi kami jemput, baru langsung bawa ke sini," jelas Budi dalam eskpos di Lapas Klas 1A Makassar, Jalan Sultan Alauddin, Makassar, Senin (18/2).


Selanjutnya, mantan Wali Kota Makassar dua periode itu ditempatkan di kamar E, Blok Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Pemindahan pembinaan karena ingin dekat dengan keluarga. Tadi pagi saya tanya, karena kemarin ada mertuanya sakit. Jadi sebenarnya yang bersangkutan sudah ingin pindah. Tapi kan proses jalan, alhamdulillah disetujui. biaya pemindahan ditanggung pribadi, permohonan pribadi. Kalau dari kami, pasti alasannya keamanan," jelas Budi.


Semetara itu, IAS mengaku cukup lega setelah permintaan pemindahan yang sebelumnya memakan waktu panjang akhirnya disetujui. "Saya berterima kasih bisa diterima menjadi WBP di sini (Lapas Kelas 1A Makassar) karena biar bagaimana kalau lapas ini tidak bisa menerima, saya tidak bisa datang ke Makassar," akunya.


IAS menjabat sebagai Wali Kota Makassar periode 2004-2009. Masa jabatannya berlanjut di periode 2009-2014. IAS Tersandung kasus korupsi kerja sama Rehabilitasi, Operasi, dan Transfer Instalasi Pengolahan Air II Panaikang di PDAM Makassar periode 2007-2013.


10 Juli 2015, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap IAS. Perkara berjalan dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta.


IAS bakal menjalani sisa masa kurungan selama empat bulan. Masa hukuman akan berakhir pada 15 Juli 2019. "Saya bersyukur bulan ini bisa pindah ke Makassar. Itu yang saya syukuri. Jadi seperti itulah, sudah bisa dekat sama keluarga, sahabat dan ebih penting lagi dekat dengan teman-teman," ucap IAS.

Editor: Sofyan Cahyono
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore