
Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin (IAS) di Lapas Kelas 1A Makassar, Senin (18/2).
JawaPos.com - Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin (IAS) tak lagi menjadi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Sukamiskin, Jawa Barat (Jabar). Kini, IAS menjadi penghuni Lapas Klas 1A Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pemindahan lokasi penahanan IAS telah disetujui Direktorat Jendral (Dirjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Kepala Lapas Kelas 1A Makassar Budi Sarwono mengungkapkan, IAS dipidahkan sejak Sabtu (16/2). "Jadi setelah kami koordinasi dengan Kepala Lapas Sukamiskin, kemudian prosesnya langsung kami laksanakan. Mereka juga minta bantu soal transportasinya. Jadi kami jemput, baru langsung bawa ke sini," jelas Budi dalam eskpos di Lapas Klas 1A Makassar, Jalan Sultan Alauddin, Makassar, Senin (18/2).
Selanjutnya, mantan Wali Kota Makassar dua periode itu ditempatkan di kamar E, Blok Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Pemindahan pembinaan karena ingin dekat dengan keluarga. Tadi pagi saya tanya, karena kemarin ada mertuanya sakit. Jadi sebenarnya yang bersangkutan sudah ingin pindah. Tapi kan proses jalan, alhamdulillah disetujui. biaya pemindahan ditanggung pribadi, permohonan pribadi. Kalau dari kami, pasti alasannya keamanan," jelas Budi.
Semetara itu, IAS mengaku cukup lega setelah permintaan pemindahan yang sebelumnya memakan waktu panjang akhirnya disetujui. "Saya berterima kasih bisa diterima menjadi WBP di sini (Lapas Kelas 1A Makassar) karena biar bagaimana kalau lapas ini tidak bisa menerima, saya tidak bisa datang ke Makassar," akunya.
IAS menjabat sebagai Wali Kota Makassar periode 2004-2009. Masa jabatannya berlanjut di periode 2009-2014. IAS Tersandung kasus korupsi kerja sama Rehabilitasi, Operasi, dan Transfer Instalasi Pengolahan Air II Panaikang di PDAM Makassar periode 2007-2013.
10 Juli 2015, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap IAS. Perkara berjalan dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta.
IAS bakal menjalani sisa masa kurungan selama empat bulan. Masa hukuman akan berakhir pada 15 Juli 2019. "Saya bersyukur bulan ini bisa pindah ke Makassar. Itu yang saya syukuri. Jadi seperti itulah, sudah bisa dekat sama keluarga, sahabat dan ebih penting lagi dekat dengan teman-teman," ucap IAS.

Prediksi Skor Korea Selatan vs Republik Ceko di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Bisa Pecahkan Rekor
Kronologi Beckham Putra Nyaris Bersitegang dengan Penonton usai Laga Indonesia vs Mozambik
Prediksi Skor Meksiko vs Afrika Selatan Grup A Piala Dunia 2026: El Tri Diunggulkan Menang di Laga Pembuka!
Timnas Afrika Selatan di Piala Dunia 2026: Daftar Lengkap Skuad, Statistik, dan Jadwal Pertandingan
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
8 Pertanyaan Pribadi yang Tidak Boleh Ditanyakan Pada Orang Lain, Tidak Peduli Seberapa Baik Mereka Mengenal Seseorang Menurut Psikolog
Harga BBM Pertamina Terbaru: Pertamax Naik Jadi Rp 16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Resmi! 9 Pemain Persebaya Surabaya Hengkang, Era Baru Bernardo Tavares Dimulai dengan Cuci Gudang
