
Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin (IAS) di Lapas Kelas 1A Makassar, Senin (18/2).
JawaPos.com - Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin (IAS) tak lagi menjadi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Sukamiskin, Jawa Barat (Jabar). Kini, IAS menjadi penghuni Lapas Klas 1A Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pemindahan lokasi penahanan IAS telah disetujui Direktorat Jendral (Dirjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Kepala Lapas Kelas 1A Makassar Budi Sarwono mengungkapkan, IAS dipidahkan sejak Sabtu (16/2). "Jadi setelah kami koordinasi dengan Kepala Lapas Sukamiskin, kemudian prosesnya langsung kami laksanakan. Mereka juga minta bantu soal transportasinya. Jadi kami jemput, baru langsung bawa ke sini," jelas Budi dalam eskpos di Lapas Klas 1A Makassar, Jalan Sultan Alauddin, Makassar, Senin (18/2).
Selanjutnya, mantan Wali Kota Makassar dua periode itu ditempatkan di kamar E, Blok Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Pemindahan pembinaan karena ingin dekat dengan keluarga. Tadi pagi saya tanya, karena kemarin ada mertuanya sakit. Jadi sebenarnya yang bersangkutan sudah ingin pindah. Tapi kan proses jalan, alhamdulillah disetujui. biaya pemindahan ditanggung pribadi, permohonan pribadi. Kalau dari kami, pasti alasannya keamanan," jelas Budi.
Semetara itu, IAS mengaku cukup lega setelah permintaan pemindahan yang sebelumnya memakan waktu panjang akhirnya disetujui. "Saya berterima kasih bisa diterima menjadi WBP di sini (Lapas Kelas 1A Makassar) karena biar bagaimana kalau lapas ini tidak bisa menerima, saya tidak bisa datang ke Makassar," akunya.
IAS menjabat sebagai Wali Kota Makassar periode 2004-2009. Masa jabatannya berlanjut di periode 2009-2014. IAS Tersandung kasus korupsi kerja sama Rehabilitasi, Operasi, dan Transfer Instalasi Pengolahan Air II Panaikang di PDAM Makassar periode 2007-2013.
10 Juli 2015, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap IAS. Perkara berjalan dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta.
IAS bakal menjalani sisa masa kurungan selama empat bulan. Masa hukuman akan berakhir pada 15 Juli 2019. "Saya bersyukur bulan ini bisa pindah ke Makassar. Itu yang saya syukuri. Jadi seperti itulah, sudah bisa dekat sama keluarga, sahabat dan ebih penting lagi dekat dengan teman-teman," ucap IAS.

Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
Prediksi Skor PSMS Medan vs Port FC Piala Presiden 2026: Debut Bruno Moreira Usai Tinggalkan Persebaya Surabaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Prediksi Susunan Pemain PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Port Lions Masih Terlalu Digdaya!
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
5 Bintang Sepak Bola yang Alami Kenaikan Nilai Pasar setelah Piala Dunia FIFA 2026
Prediksi PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Ujian Berat Ayam Kinantan Hadapi Sang Juara Bertahan
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
