
Dua pelaku pengeroyokan Haringga Sirla jalani persidangan, Selasa (16/10).
JawaPos.com - Dua orang tersangka atas kasus pengeroyokan hingga menewaskan Haringga Sirla di Stadion GBLA Bandung pada beberapa pekan lalu, mulai menjalani persidangan. Keduanya disidang di Pengadilan Negeri Bandung, pada hari ini Selasa (16/10).
Lantaran kedua tersangka masih di bawa umur, maka persidangan dilakukan tertutup. Kedua tersangka yakni DN dan ST. Persidangan dimulai pada pukul 11.20 WIB.
Dilansir dari JPPN (JawaPos Group), jaksa penuntut umum memberikan dakwaan pasal 170 dan 338 Kuhp, dengan hukuman setengah dari orang dewasa, dikarenakan tersangka masih di bawah umum.
Dadan Sukmawijaya sebagai kuasa hukum menuturkan, saat kejadian anak yang bersangkutan ada di lokasi dan ikut melakukan pemukulan sebanyak 5 kali. Sementara salah satunya melakukan penendangan sebanyak 2 kali. Dalam persidangan turut menghadirkan saksi pelapor dan pelaku dewasa.
"Kami akan dengar nanti tuntutan pada hari selasa (23/10). Apakah pasal alternatif yang di tujukan sesuai pasal 338 dan 170, melihat dari rangkaian yang terjadi," tuturnya, Selasa (16/10).
Seperti diketahui, polisi menetapkan 14 orang tersangka atas kasus pengeroyokan terhadap Haringga Sirla. Beberapa diantaranya masih di bawah umur. Mereka ditanggap di lokasi yang berbeda-beda. Pengeroyokan sendiri terjadi di area parkir Gerbang Biru Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) Bandung, Minggu (23/9) lalu.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
