
Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Banjarmasin saat mediasi antara konsumen dan perusahaan pembiayaan. Firman/Antara
JawaPos.com–Sengketa konsumen di Kalimantan Selatan (Kalsel) didominasi kredit macet kendaraan bermotor (ranmor). Masalah tersebut kerap menimbulkan kasus perselisihan antara pemilik kendaraan dan pihak perusahaan pembiayaan atau leasing.
”Biasanya penarikan secara sepihak oleh leasing menimbulkan permasalahan karena pemilik kendaraan juga tidak terima,” terang anggota majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Banjarmasin Nawang Wijayati seperti dilansir dari Antara.
Menyikapi sengketa kredit macet tersebut, ungkap Nawang, pihaknya membantu melakukan penyelesaian dengan cara mediasi, arbitrase, atau konsiliasi. Untuk kepentingan konsumen sebagai pemohon atau pengadu solusi yang diberikan biasanya keringanan biaya dalam proses pelunasan kredit.
”Konsumen juga mohon dalam putusan agar setelah selesai masalah bisa diberikan keterangan pengantar clear cheking perbankan,” tutur Nawang sebagai anggota BPSK dari unsur pelaku usaha.
Dia mengingatkan konsumen agar dapat memahami dan membaca setiap isi dari sebuah perjanjian kerja sama atau kontrak, sebelum mengambil keputusan kredit. Sehingga di kemudian hari tidak ada masalah. Begitu juga untuk perusahaan pembiayaan, Nawang mengharapkan tak bertindak sesuka hati apalagi menggunakan jasa penagih utang yang berbuntut pada tindakan melawan hukum.
”Semuanya bisa dibicarakan baik-baik tanpa harus adu fisik di jalan raya yang kerap terjadi ketika ada penarikan secara sepihak oleh leasing. Kami yakin, kalau sikap dan penyampaian dari pembiayaan baik, konsumen juga sadar sendiri dan memahami apa yang menjadi kesalahannya,” ujar Nawang yang dikenal juga sebagai advokat dan konsultan hukum.
Nawang juga mengingatkan masyarakat selaku konsumen jangan sampai melakukan pengalihan kewajiban kredit tanpa sepengetahuan pihak pembiayaan. Sebab, tindakan itu melanggar hukum dan dapat berakibat munculnya permasalahan lain seperti kasus penggelapan ranmor yang kerap terjadi.
BPSK dibentuk pemerintah atas amanat Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam rangka mendukung pelaksanaan penyelenggaraan perlindungan konsumen melalui penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://youtu.be/-dUhCWipqig
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Al-Hilal vs Al Ahli di Liga Arab Saudi: The Blue Waves Amankan 3 Poin di Kandang!
Prediksi Skor Lecce vs Roma di Liga Italia: Misi I Giallorossi Curi 3 Poin di Stadio Via del Mare!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Monaco vs Marseille di Liga Prancis: Les Phoceens Tak Ingin Malu di Stade Louis II
Prediksi Skor Celta Vigo vs Athletic Bilbao: Masih Tumpul, Los Leones Terancam Gagal Menang Lagi
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
5 Arti Burung Perkutut Bunyi di Malam Hari, Mitos atau Pertanda Gaib? Simak Maknanya Berikut
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Breaking News! Persebaya Surabaya Rekrut Kapten Anapolis FC Matheus Lagoa
Pemerintah Tutup Permanen 455 SPPG Karena Tak Penuhi SLHS, Ini Data Rinciannya
