Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 15 April 2021 | 10.13 WIB

Sengketa Konsumen di Kalsel Didominasi Kredit Macet Ranmor

Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Banjarmasin saat mediasi antara konsumen dan perusahaan pembiayaan. Firman/Antara - Image

Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Banjarmasin saat mediasi antara konsumen dan perusahaan pembiayaan. Firman/Antara

JawaPos.com–Sengketa konsumen di Kalimantan Selatan (Kalsel) didominasi kredit macet kendaraan bermotor (ranmor). Masalah tersebut kerap menimbulkan kasus perselisihan antara pemilik kendaraan dan pihak perusahaan pembiayaan atau leasing.

”Biasanya penarikan secara sepihak oleh leasing menimbulkan permasalahan karena pemilik kendaraan juga tidak terima,” terang anggota majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Banjarmasin Nawang Wijayati seperti dilansir dari Antara.

Menyikapi sengketa kredit macet tersebut, ungkap Nawang, pihaknya membantu melakukan penyelesaian dengan cara mediasi, arbitrase, atau konsiliasi. Untuk kepentingan konsumen sebagai pemohon atau pengadu solusi yang diberikan biasanya keringanan biaya dalam proses pelunasan kredit.

”Konsumen juga mohon dalam putusan agar setelah selesai masalah bisa diberikan keterangan pengantar clear cheking perbankan,” tutur Nawang sebagai anggota BPSK dari unsur pelaku usaha.

Dia mengingatkan konsumen agar dapat memahami dan membaca setiap isi dari sebuah perjanjian kerja sama atau kontrak, sebelum mengambil keputusan kredit. Sehingga di kemudian hari tidak ada masalah. Begitu juga untuk perusahaan pembiayaan, Nawang mengharapkan tak bertindak sesuka hati apalagi menggunakan jasa penagih utang yang berbuntut pada tindakan melawan hukum.

”Semuanya bisa dibicarakan baik-baik tanpa harus adu fisik di jalan raya yang kerap terjadi ketika ada penarikan secara sepihak oleh leasing. Kami yakin, kalau sikap dan penyampaian dari pembiayaan baik, konsumen juga sadar sendiri dan memahami apa yang menjadi kesalahannya,” ujar Nawang yang dikenal juga sebagai advokat dan konsultan hukum.

Nawang juga mengingatkan masyarakat selaku konsumen jangan sampai melakukan pengalihan kewajiban kredit tanpa sepengetahuan pihak pembiayaan. Sebab, tindakan itu melanggar hukum dan dapat berakibat munculnya permasalahan lain seperti kasus penggelapan ranmor yang kerap terjadi.

BPSK dibentuk pemerintah atas amanat Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam rangka mendukung pelaksanaan penyelenggaraan perlindungan konsumen melalui penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://youtu.be/-dUhCWipqig

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore