
DIINTEROGASI: Tersangka MM saat dimintai keterangan oleh penyidik dari Polsek Banyuwangi Senin (13/2). (BAGUS RIO/JAWA POS RADAR BANYUWANGI)
JawaPos.com – Aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur belum mereda. Kasus terbaru terjadi di Banyuwangi. Jumlah korbannya tak main-main. Mencapai 21 anak. Seluruhnya masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Senin (13/2) Unit Reskrim Polsek Banyuwangi berhasil menangkap si predator anak. Dia adalah MM, 50, warga Kelurahan Kertosari, Kecamatan Banyuwangi. Pria itu sehari-hari bekerja sebagai penjual mainan keliling.
Berdasar informasi yang dihimpun, dalam aksinya, MM mengincar anak-anak SD. Korban dijanjikan mainan gratis. Si predator juga kerap memberikan uang kepada para korbannya. Tidak jarang, anak-anak yang akan dijadikan mangsa diajari mengendarai sepeda motor miliknya.
Pelaku begitu mudah melancarkan perbuatan asusila karena hampir setiap hari berjualan mainan keliling di sejumlah SD. ”Tindakan asusila terbongkar ketika seorang guru memergoki pelaku melakukan aksinya,” ujar Kanitreskrim Ipda Wijoyo yang mewakili Kapolsek Banyuwangi AKP Kusmin.
Wijoyo menjelaskan, setelah melihat siswinya dicabuli pelaku, sejumlah guru SD langsung berkoordinasi dengan wali murid. Mereka akhirnya sepakat melaporkan MM ke polsek. ”Dari laporan itulah, kami langsung mengamankan tersangka,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, aksi tak senonoh MM dilakukan sejak Januari 2023. Saat itu tersangka menjual mainan anak-anak di sejumlah sekolah dasar.
”Tersangka adalah penjual mainan keliling ke sekolah-sekolah. Mayoritas korban pencabulan masih duduk di bangku SD,” terangnya.
Mayoritas korban merupakan murid kelas III SD. Sebanyak 9 di antara 21 korban masih duduk di bangku kelas III. Enam korban duduk di bangku kelas II, empat korban siswi kelas I, serta dua korban lainnya duduk di bangku kelas V dan kelas VI SD.
Wijoyo mengungkapkan, jumlah korban sangat mungkin bisa bertambah. Sebab, yang melapor ke polisi sementara ini baru satu sekolah. ”Kemungkinan masih ada korban lain. Kami minta korban lain bisa melapor ke polsek untuk dapat diproses juga,” tuturnya.
Dia menjelaskan, tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. ”Pelaku dikenai pasal perlindungan anak karena semua korbannya masih berusia di bawah umur. Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Wijoyo.

BGN Terbitkan SE Nomor 12 Tahun 2026, Layanan MBG Dihentikan Sementara saat Hari Libur
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Bocor ke Publik! 2 Alasan Krusial Ramadhan Sananta Mau Gabung ke Persebaya Surabaya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Sudah Masuk KBLI, Konten Kreator Didorong Punya NIB untuk Perkuat Legalitas
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Pembagian Grup Liga 2 2026/2027 Berubah, PSIS Semarang dan Persiku Kudus Geser ke Wilayah Barat
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
PP Muhammadiyah Minta MBG Dihentikan Sementara, Sebut Mudaratnya Lebih Banyak
Momen Republik Ceko dan Afrika Selatan Harus Puas Bermain Imbang 1-1
