
DIINTEROGASI: Tersangka MM saat dimintai keterangan oleh penyidik dari Polsek Banyuwangi Senin (13/2). (BAGUS RIO/JAWA POS RADAR BANYUWANGI)
JawaPos.com – Aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur belum mereda. Kasus terbaru terjadi di Banyuwangi. Jumlah korbannya tak main-main. Mencapai 21 anak. Seluruhnya masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Senin (13/2) Unit Reskrim Polsek Banyuwangi berhasil menangkap si predator anak. Dia adalah MM, 50, warga Kelurahan Kertosari, Kecamatan Banyuwangi. Pria itu sehari-hari bekerja sebagai penjual mainan keliling.
Berdasar informasi yang dihimpun, dalam aksinya, MM mengincar anak-anak SD. Korban dijanjikan mainan gratis. Si predator juga kerap memberikan uang kepada para korbannya. Tidak jarang, anak-anak yang akan dijadikan mangsa diajari mengendarai sepeda motor miliknya.
Pelaku begitu mudah melancarkan perbuatan asusila karena hampir setiap hari berjualan mainan keliling di sejumlah SD. ”Tindakan asusila terbongkar ketika seorang guru memergoki pelaku melakukan aksinya,” ujar Kanitreskrim Ipda Wijoyo yang mewakili Kapolsek Banyuwangi AKP Kusmin.
Wijoyo menjelaskan, setelah melihat siswinya dicabuli pelaku, sejumlah guru SD langsung berkoordinasi dengan wali murid. Mereka akhirnya sepakat melaporkan MM ke polsek. ”Dari laporan itulah, kami langsung mengamankan tersangka,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, aksi tak senonoh MM dilakukan sejak Januari 2023. Saat itu tersangka menjual mainan anak-anak di sejumlah sekolah dasar.
”Tersangka adalah penjual mainan keliling ke sekolah-sekolah. Mayoritas korban pencabulan masih duduk di bangku SD,” terangnya.
Mayoritas korban merupakan murid kelas III SD. Sebanyak 9 di antara 21 korban masih duduk di bangku kelas III. Enam korban duduk di bangku kelas II, empat korban siswi kelas I, serta dua korban lainnya duduk di bangku kelas V dan kelas VI SD.
Wijoyo mengungkapkan, jumlah korban sangat mungkin bisa bertambah. Sebab, yang melapor ke polisi sementara ini baru satu sekolah. ”Kemungkinan masih ada korban lain. Kami minta korban lain bisa melapor ke polsek untuk dapat diproses juga,” tuturnya.
Dia menjelaskan, tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. ”Pelaku dikenai pasal perlindungan anak karena semua korbannya masih berusia di bawah umur. Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Wijoyo.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
