Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 13 September 2022 | 16.16 WIB

Pemerintah Sepakat RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya Disahkan

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberi salam saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/8/22). Raker membahas RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. FOTO: HENDRA EKA/JAWA POS - Image

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberi salam saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/8/22). Raker membahas RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. FOTO: HENDRA EKA/JAWA POS

JawaPos.com–Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebagai perwakilan pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dibahas lebih lanjut ke Rapat Paripurna.

Hal itu disampaikan Tito pada Rapat Kerja Tingkat I antara Komisi II DPR bersama Pimpinan Komite I DPD, Mendagri, Menkeu, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menkumham, dan Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) di Ruang Rapat Komisi II DPR, Senin (12/9).

”Terhadap RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya ini, pemerintah sekali lagi pada prinsipnya setuju untuk dilanjutkan pada tahap selanjutnya atau pengambilan keputusan tingkat II,” kata Tito.

Pemerintah, kata Tito, optimistis pembentukan Provinsi Papua Barat Daya bakal mempercepat pembangunan di Papua. Keyakinan itu serupa dengan pembentukan tiga daerah otonom baru (DOB) di Papua sebelumnya.

Menurut dia, pembentukan DOB tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua dan memotong birokrasi sehingga pelayanan publik lebih efisien. ”Tentunya jangan kita lupakan tentang affirmative action (atau) aksi afirmatif untuk orang asli Papua,” tutur Tito.

Tito menjelaskan, rapat Panitia Kerja (Panja) pada 30 Agustus yang dilanjutkan dengan rapat Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) pada 31 Agustus, baik Komisi II DPR, Komite I DPD, dan pemerintah, telah menyepakati 154 daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU tersebut.

Karena itu, pemerintah menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada pimpinan dan anggota Komisi II DPR serta pihak lain yang terlibat dalam penyusunan rancangan tersebut.

”Dengan komitmen luar biasa, melalui diskusi yang efektif, namun tetap demokratis dan dinamis, sehingga dapat menyelesaikan sesuai dengan jadwal tahap, kita akan laksanakan pengambilan keputusan tingkat I,” ucap Tito.

Tito juga mengungkapkan adanya aspirasi dari Kabupaten Fakfak dan Kabupaten Kaimana yang ingin menjadi bagian dari Papua Barat Daya. Namun, setelah menyimak laporan Panja serta pandangan fraksi termasuk dari komite I DPD, pemerintah berpandangan sama terhadap hal-hal pokok mengenai pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.

Adapun berdasar laporan tersebut, Provinsi Papua Barat Daya meliputi Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Maybrat, dan Kabupaten Tambrauw. Kota Sorong dijadikan sebagai Ibu Kota Provinsi.

”Sengaja kami sampaikan pada kesempatan ini agar aspirasi tersebut tidak berlalu begitu saja, tapi kami sudah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan kepada Bapak/Ibu sekalian sebagai wakil rakyat dan sekaligus pembentuk undang-undang,” ujar Tito

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore