
Proses sidang dengan terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya di PN Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Senin (11/4). Asmaul/Antara
JawaPos.com–Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang Kelas I B menjatuhkan vonis lima tahun penjara untuk terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya, 24. Joddy adalah sopir mendiang artis Vanesza Adzania atau Vanessa Angel, dalam kasus kecelakaan maut.
”Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 10 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, diganti dengan pidana dua bulan,” kata Ketua Majelis Hakim PN Jombang Bambang Setyawan seperti dilansir dari Antara dalam sidang yang digelar daring di Jombang, Senin (11/4).
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana pencabutan surat izin mengemudi (SIM) atas nama terdakwa selama dua tahun, serta menetapkan Joddy tetap ditahan dengan dikurangi masa tahanan yang dijalani.
Dalam sidang itu, Joddy terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana, atas kelalaiannya yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan mengakibatkan orang lain mengalami luka-luka. Itu sebagaimana diatur dalam pasal 310 ayat (4) dan pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut tujuh tahun penjara dalam perkara kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Febri Ardiansyah, di KM 672 Tol Jombang–Mojokerto, Kabupaten Jombang, pada 4 November 2021.
Majelis hakim juga memutuskan barang bukti berupa satu unit kendaraan bermotor Mitsubishi Pajero Sport, dengan nomor polisi B 1264 BJU, satu STNK kendaraan tersebut atas nama Selvy Rachma Oktariany, dan satu kartu e-toll dikembalikan kepada Gala Sky Ardiansyah, selaku ahli waris dari korban melalui walinya.
Selain itu, satu unit SIM atas nama Tubagus Muhammad Joddy dan satu unit telepon seluler dikembalikan kepada terdakwa. Joddy, yang mengikuti sidang secara daring itu, mengaku pikir-pikir dengan vonis tersebut. Dia mempunyai waktu tujuh hari untuk menerima atau memutuskan banding atas vonis itu.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
