Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 6 Februari 2019 | 22.31 WIB

Kasus Demam Berdarah di Kota Malang Meningkat

ILUSTRASI: Nyamuk. - Image

ILUSTRASI: Nyamuk.

JawaPos.com - Kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) di Kota Malang mengalami peningkatan. Sepanjang Januari 2019, tercatat ada 52 kasus demam berdarah. Jumlah itu meningkat tajam dibanding periode sama tahun lalu yang hanya 8 kasus. Namun belum ada korban meninggal meski ada peningkatan kasus.


Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang Husnul Muarif mengatakan, ada sejumlah faktor penyebab peningkatan penyakit akibat gigitan nyamuk Aedes Aegypti itu. Salah satunya kebersihan lingkungan. Apalagi saat ini memasuki musim penghujan.


Untuk itu, Dinkes mengimbau masyarakat agar meningkatkan kepedulian untuk menjaga kebersihan lingkungan. Hal itu penting sebagai salah satu upaya mencegah adanya kasus DBD.


"Kami tidak henti-hentinya memberikan sosialisasi kepada masyarakat. Terutama untuk gerakan satu rumah satu jumantik. Itulah yang penting. Karena nyamuk itu berkembang dari telurnya. Bisa bertelur karena ada tempat induknya. Nah, tempat ini yang harus kami hilangkan dengan satu rumah satu jumantik," papar Husnul.


Gerakan satu rumah satu jumantik dilakukan dengan menggunakan alat tampung air yang sengaja ditempatkan di tempat dengan bak tampungan terbuka. Alat tampung air harus di tutupi dengan sesuatu berwarna hitam. Sebab nyamuk Aedes Aegypti suka dengan sesuatu berwarna gelap apalagi hitam.


Selanjutnya tunggu hingga 6 hari. Apabila jentiknya sudah ada, baru dipanen. Namun perlu diketahui, cara ini tidak boleh dilakukan lebih dari 6 hari sejak nyamuk bertelur di tempat tersebut. Karena setelah 6 hari, jentik akan berubah menjadi nyamuk lagi.


Tingginya curah hujan juga berpengaruh besar terhadap perkembangan nyamuk penyebab DBD. "Banyak genangan air yang berpotensi sebagai tempat berkembang biak nyamuk Aedes Aegypti. Banyak barang-barang yang bisa menampung air hujan meskipun hanya sedikit. Satu tetes saja bisa menjadi tempat bertelurnya nyamuk," terangnya.


Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang masih belum menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) sekalipun sudah ada puluhan kasus DBD. Pasalnya, KLB baru bisa ditetapkan jika jumlah penderita mencapai dua kali lipat dibandingkan jumlah kasus di tahun sebelumnya.


Berdasarkan catatan Dinkes Kota Malang, KLB DBD di Kota Malang terkahir ditetapkan pada 2016. Saat itu terdapat 464 warga yang terjangkit DBD. "KLB masih belum. Karena pada 2018 total ada 82 kasus, 2017 ada 105 kasus. Perbandingan KLB minimal 2 kali dari tahun sebelumnya. Jadi paling tidak jika ada 164 kasus, pemerintah baru akan menetapkan status KLB," pungkas Husnul.

Editor: Sofyan Cahyono
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore