
Ilustrasi: pembatalan kelulusan CPNS 2018 di Sijunjung
JawaPos.com - Nama Nina Susilawati belakangan menjadi perbincangan. Hal itu dipicu dengan adanyan pengumuman dari Bupati Sijunjung Yuswir Arifin yang membatalan kelulusan Nina sebagai salah satu peserta seleksi CPNS 2018. Padahal dia telah mengikuti tahapan CPNS hingga seleksi kemampuan bidang (SKB).
Dikutip dari Padang Ekspres (Jawa Pos Group), pengumuman pembatalan itu disampaikan lewat website www.sijunjung.go.id. Berikut kronologi pembatalan "kelulusan" istri dari Yulicef Anthony tersebut.
Nina mengikuti seleksi CPNS 2018 di Pemkab Sijunjung. Pemilik nomor peserta ujian 54081230000022 itu mengisi formasi Guru Kelas Ahli Pertama dengan lokasi formasi di SDN 40 Muarotakung.
Dari tahapan yang dilalui, dia berhasil melewati Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Namun pada 29 Desember 2018, muncul pengumuman pembatalan kelulusan atas nama Nina Susilawati yang tertuang dalam sebuah ”pengumuman” Bupati Sijunjunjung Nomor: 800/373/BKPSDM-2018 tentang Pembatalan Kelulusan Peserta Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 di Lingkungan Pemkab Sijunjung.
Dalam surat tertanggal 27 Desember 2018 yang ditandatangani langsung bupati Sijunjung tersebut, kelulusan Nina Susilawati dibatalkan dengan alasan ijazah Nina Susilawati adalah PGMI, bukan PGSD.
Kualifikasi pendidikan itu dianggap tidak sesuai dengan Keputusan MenPAN-RB Nomor 217 Tahun 2018 tertanggal 30 Agustus 2018 tentang Kebutuhan Pegawai Apratur Sipil Negara di lingkungan Pemkab Sijunjung Tahun Anggaran 2018.
Surat pembatalan ini juga mengacu lampiran Peraturan MenPAN-RB Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, dan Surat MenPAN-RB Nomor: B/687/S.SM.01.00/2018 tanggal 19 Desember 2018 perihal penyelesaian terhadap peserta seleksi CPNS 2018 yang tidak memenuhi persyaratan.
Keputusan bupati Sijunjung itu kemudian membuat Kemenag ”tersinggung”. Berselang sehari dari keputusan itu, Kemenag RI mengeluarkan Surat Nomor: P-36909/SJ/B.II.2/KP.00.1/12/2018 tentang Kesetaraan Pendidikan PGSD dan PGMI. Surat ditandatangani Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan.
Terpisah, Nina Susilawati menyatakan dirinya bersama keluarga menyesalkan terbitnya surat pembatalan kelulusannya oleh bupati Sijunjung. Ibu dua anak itu lulusan PGMI STAI Solok Nan Indah tahun 2014 dengan IPK 3,50. Dia sangat berharap adanya keadilan terhadap dirinya. Apalagi, dia mengaku sudah bersusah payah melewati serangkaian seleksi yang ekstra ketat dan sulit. Mulai dari administrasi, SKD hingga SKB.
Bahkan demi berangkat mengikuti rangkaian ujian di Kota Solok dan Kota Bukittinggi, anak-anaknya masih kecil harus ditinggalkan dalam keadaan terlelap tengah malam.
”Kami hanya bisa berharap, bupati hingga BKDSDM Sijunjung, MenPAN-RB dan BKN memberikan kesempatan bagi saya lolos dalam seleksi CPNS di Sijunjung. Karena, saya merasa punya kemampuan untuk itu. Tidak menjadikan PGMI sebagai alasan untuk pembatalan kelulusan saya sebagai calon guru SD di tempat yang saya pilih,” terang Nina.
Sementara itu, suami Nina, Yulichef Antony mengaku baru mendapat kabar bahwa Pemkab Sijunjung telah mengumumkan hasil akhir seleksi CPNS 2018. Dari pengumuman itu tidak ada nama istrinya. "Tidak ada nama istri saya. Saya sudah berusaha memperjuangkan hak saya tapi hasilnya begini," ungkap pria yang biasa disapa Anton itu.
Pada Jumat (4/1) ini Anton bersama istrinya mengaku berada di Jakarta dan baru saja berkonsultasi ke Kemenag soal kondisi kelulusan istrinya. Dari pihak Kemenag menyatakan keputusan menganulir pembatalan kelulusan Nina berada di pihak KemenPANRB dan BKN. "Kemenag hanya menyampaikan itu kepada saya," tandasnya lesu.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Ferry Juliantono Rencanakan Penyaluran Gaji PNS dan Pensiun lewat Koperasi
Prediksi Skor Buriram vs Borneo di ASEAN Club Championship: Thunder Castle Menang Tipis
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Kuching City vs Tampines di ASEAN Club Championship: The Cats Unggul Tipis
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Didik J Rachbini: Putusan MK Ungkap Kebohongan Gibran dan Jokowi
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Meksiko vs Cile: El Tri Bakal Bangkit, La Roja Akhiri Tren Buruk
Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA, tapi MK Tidak Berwenang Diskualifikasi dari Wapres

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022