
Ilustrasi: pembatalan kelulusan CPNS di Kabupaten Sijunjung menuai reaksi dari Kementerian Agama (Kemenag)
JawaPos.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sijunjung membatalkan kelulusan salah satu peserta seleksi CPNS 2018. Keputusan dari pemkab yang berada di provinsi Sumatera Barat (Sumbar) itu mendapat respons dari Kementerian Agama (Kemenag).
Pasalnya, peserta seleksi CPNS yang bernama Nina Susilawati itu melamar untuk formasi guru SD dengan menggunakan ijazah pendidikan guru madrasah ibtidaiyah (PGMI). Bukan pendidikan guru sekolah dasar (PGSD). Alhasil peserta seleksi dengan nomor 540812300422 itu dibatalkan kelulusannya. Padahal peserta ini telah mengikuti proses hingga tahapan seleksi kempampuan bidang (SKB).
Adapun respons dari Kemenag itu dengan menyurati Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Syafruddin dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Surat yang ditandatangani Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan itu bernomor P-36909/SJ/B.II.2/KP.00.1/12/2018. Surat itu merupakan respons atas surat yang sebelumnya diterbitkan Bupati Sijunjung nomor 800/373/BKPSDM 2018, tanggal 27 Desember 2018, tentang Pembatalan Kelulusan Peserta Seleksi CPNS Tahun 2018 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sijunjung.
Nur Kholis menegaskan, berdasarkan Undang-Undang nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa satuan pendidikan dasar, Sekolah Dasar (SD) setara dengan Madrasah ibtidaiyah (MI) dan lulusan Sarjana S1 PGSD setara dengan Sarjana S1 PGMI.
Kemudian, berdasarkan Undang-Undang 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara pada BAB II Pasal 2 huruf j dan l, bahwa Penyelenggaraan Kebijakan dan Manajemen ASN berdasarkan pada asas nondiskriminatif dan memenuhi aspek keadilan dan kesetaraan.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Bagian Keempat Pasal 23 huruf f, bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
Terakhir, Peraturan Menteri PANRB 36/2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2018 pada Pasal 2 huruf b menyatakan bahwa prioritas penetapan kebutuhan PNS 2018 adalah untuk bidang pendidikan dan pada penjelasan huruf G angka 3 huruf b, bahwa prinsip pengadaan CPNS adalah adil.
Maka, sesuai dengan ketentuan-ketentuan di atas, dirinya meminta Panselnas agar mempertimbangkan putusan Bupati Sijunjung. Menurutnya, hal tersebut bisa memunculkan diskriminasi.
“Kami mohon Bapak (MenPANRB dan Kepala BKN) dapat mempertimbangkan untuk membatalkan surat Bupati Sijunjung (Yuswir Arifin) sebagaimana tersebut di atas atau surat-surat lain sejenis yang berpotensi memunculkan diskriminasi dan bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku,” ujar Nur Kholis dalam salinan surat yang diterima JawaPos.com, Kamis (3/1).
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mudzakir mengatakan, kelulusan peserta CPNS merupakan wewenang panitia seleksi (pansel). Artinya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang memiliki keputusan tersebut.
“Secara umum dapat saya sampaikan bahwa verifikasi dan validasi data ada di BKN dan kewenangan pembatalan ada di panselnya. Itu kewenangan pansel,” ujarnya, Rabu (2/1).
Hal senada juga dikatakan pihak BKN. Kabiro Humas BKN Mohammad Ridwan menolak memberikan klarifikasi. Dia menyerahkan persoalan tersebut pada pemda setempat, termasuk BKD Sijunjung. “Agar ditanyakan langsung ke BKD Pemkab Sijunjung,” ungkapnya singkat ketika dikonfirmasi JawaPos.com.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
