
Komisioner KPU Jatim Muhammad Arbayanto.
JawaPos.com - Seorang bakal calon legislatif (bacaleg) diduga menggunakan berkas palsu dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Khususnya terkait keterangan bahwa yang bersangkutan tidak pernah terlibat kasus korupsi. Menindaklanjuti hal tersebut, Komisi Yudisial (KY) dikabarkan telah menerjunkan tim khusus untuk menelitinya.
Komisioner KPU Jatim Muhammad Arbayanto membenarkan kabar turunnnya KY. Menurutnya, seorang petugas dari KY mendatangi kantor KPU Jatim untuk melihat surat yang diduga palsu. "Iya, ada dari KY semalam ke sini ikut mengecek," kata Arbayanto kepada JawaPos.com, Jumat (3/8).
Arbayanto tidak menyebutkan siapa bacaleg yang dimaksud. Namun yang jelas, surat tersebut menggunakan kop PN Surabaya dan dikeluarkan pada 24 Juli lalu. Manariknya, surat hanya ditandatangani seorang hakim. "Seharusnya surat itu tidak ditandatangani Ketua PN, bukan hakim," imbuhnya.
Selain itu, pihak KY juga ikut meneliti semua surat yang dikeluarkan PN Surabaya. Terutama surat yang dikeluarkan pada 24 Juli dan ditandatangani hakim yang sama. "Sementara ini yang saya tahu, dari PDIP juga di cek karena suratannya keluar pada tanggal yang sama," pungkasnya.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
